Nasional

Awas Kena Denda! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Bayar THR Lebaran 2026

Network — Kaltim Today 11 Maret 2026 12:05
Awas Kena Denda! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat atau Tidak Bayar THR Lebaran 2026
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia menjelang Lebaran 2026. Dana ini berperan krusial bagi karyawan untuk memenuhi berbagai kebutuhan musiman, mulai dari biaya mudik hingga persiapan Idulfitri bersama keluarga.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan aturan tegas terkait kewajiban ini. THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melewati batas waktu tersebut dianggap melanggar ketentuan dan harus bersiap menghadapi konsekuensi finansial maupun administratif.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar, denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan akan dikenakan. Penting untuk dicatat bahwa denda ini tidak menggugurkan kewajiban pokok; perusahaan tetap harus membayar THR penuh ditambah dengan denda keterlambatan tersebut.

Sanksi bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR bisa jauh lebih berat. Sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administratif yang membayangi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur secara rinci. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah.

Kemenaker biasanya membuka posko pengaduan THR untuk memfasilitasi laporan dari pekerja yang haknya diabaikan. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keadilan hubungan industrial.

[RWT]



Berita Lainnya