Nusantara
Batas Wilayah IKN Disepakati, Jadi Kunci Tata Ruang dan Pelayanan Publik

NUSANTARA, Kaltimtoday.co - Kejelasan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan daerah sekitarnya di Kalimantan Timur kini resmi disepakati.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan efektivitas pelayanan publik di kawasan IKN.
Penegasan batas wilayah ini ditegaskan melalui penandatanganan berita acara.
Penandatanganan dilakukan oleh Otorita IKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), dan Pemkot Balikpapan.
Acara tersebut digelar di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).
Fondasi Menuju Pemdasus 2028
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah pusat dan daerah yang dinilai cepat.
“Saat ini kami telah memulai pembangunan tahap kedua dan terus menyiapkan SDM agar layak menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara,” ujar Basuki.
Penegasan batas ini adalah dasar utama bagi sinkronisasi tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Langkah ini juga sangat krusial dalam menyiapkan penetapan IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus)pada tahun 2028.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, membenarkan bahwa proses penetapan batas wilayah IKN berjalan cepat.
“IKN termasuk cepat dalam proses ini—biasanya butuh 2–3 tahun. Kami akan segera mengajukan Permendagrinya,” kata Safrizal.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata sinergi yang akan melahirkan pembangunan yang berkeadilan.
“Penetapan batas wilayah ini menjadi dasar hukum pembangunan yang berkeadilan dan memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Fokus Tak Hanya Infrastruktur
Selain batas wilayah, turut diteken kesepakatan percepatan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Kerja sama antara Otorita IKN dan pemda di Kaltim ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di kawasan IKN dan sekitarnya.
Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar BIG, Mohammad Arief Syafi’i, menambahkan bahwa penegasan batas ini bukan sekadar seremoni.
“Awal tahun depan kami akan segera mulai membuat peta 1:5000 sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Penegasan batas dan kerja sama pendidikan ini mempertegas bahwa pembangunan IKN berlandaskan sistem pemerintahan dan SDM yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
[TOS]
Related Posts
- Gelar Indonesia Digital Conference 2025, AMSI Desak Pemerintah Revisi UU Hak Cipta, Lawan AI yang Gerogoti Konten
- Balai Bahasa Ungkap Sejumlah Bahasa Daerah di Kaltim yang Terancam Punah
- Aktivis Tolak Biofuel Berbasis Sawit dan Kedelai dari Kerangka Net-Zero
- 100.000 Pejuang Pangan Siap Jadi Pondasi Masa Depan Kukar
- Buruan! Beasiswa S2 Bappenas ke Monash-NUS Singapura Dibuka, Deadline 24 Oktober!