Samarinda

Bawaslu Samarinda Jelaskan Penanganan Pelanggaran kepada PPK di Bimtek KPU

Kaltim Today
13 Oktober 2020 20:11
Bawaslu Samarinda Jelaskan Penanganan Pelanggaran kepada PPK di Bimtek KPU
Abdul Muin (paling kanan) yakni ketua Bawaslu Samarinda di Bimtek tentang penyelesaian dan pelanggaran sengketa Pilkada. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda gelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Samarinda tentang penyelesaian pelanggaran dan sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020. Bertempat di Hotel Midtown pada Selasa (13/10/2020), bimtek dimulai sejak pukul 09.00 Wita.

KPU Samarinda juga mengundang Abdul Muin, ketua Bawaslu Samarinda. Fokus materi yang disampaikan Muin mengenai penanganan pelanggaran.

Pada awal penyampaiannya, Muin menyampaikan bahwa, pihaknya tengah membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 3 Oktober sampai 15 Oktober 2020 mendatang. Minimal usia juga ditentukan yakni 25 tahun. Seandainya sampai masa akhir pendaftaran nanti masih ada kuota yang belum terpenuhi, kemungkinan besar akan diperpanjang.

Diungkapkan oleh Muin, Bawaslu sangat hati-hati dalam proses perekrutan. Pihaknya berkomitmen demi mencari orang terbaik yang akan diberi amanah. Itu sangat penting dan vital dalam pengawasan di kelurahan khususnya TPS.

Terkait dengan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tengah direkrut, khusus dari orang yang pernah memberi dukungan kepada calon perseorangan, calon KPPS dan PTPS yang statusnya memenuhi syarat (MS) tersebut tak bisa diterima.

Muin juga meminta PPK untuk selalu berkoordinasi dengan Panwascam yang ada di kecamatan dan PPS di level kelurahan. Termasuk ketika KPPS dan PTPS sudah terbentuk.

Ada 2 indikator yang menjadi pola pencegahan pelanggaran yakni hasil pengawasan dari PKD yang berjumlah 59 di kelurahan dan Panwascam berjumlah 3 di tiap kecamatan.

Muin berharap, masyarakat juga dapat berkontribusi aktif. Termasuk kepada PPK agar tidak segan-segan melaporkan kejadian dugaan pelanggaran ke PPS atau PKD sebagai perantara Panwascam dengan PPK, KPU Samarinda ke KPU Kaltim, serta Bawaslu Samarinda ke Bawaslu Kaltim. Hal itu dilakukan demi berjalannya Pilkada yang baik.

Ada tantangan bagi Bawaslu, yakni perihal tahapan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Salah satunya adalah momen kampanye yang sudah dilakukan sejak 26 September lalu.

Ciri-ciri potensi adanya dugaan pelanggaran, yakni melakukan kegiatan dalam konteks pelaksanaan Pilkada plus kampanye dilakukan di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU. Ditegaskan Muin, Bawaslu tetap berkomitmen dengan kewenangan.

"Saya meminta masukan dari PPK jika ada ad hoc saya khususnya Panwascam dan PKD yang kemudian meyakinkan kita dengan bukti akurat bahwa di dalam melakukan tugasnya terkesan arogan dan tidak persuasif dan lainnya. Itu jadi tanggung jawab saya untuk memberikan arahan," ungkap Muin.

Bawaslu juga ingin menciptakan inovasi dan memudahkan masyarakat dalam melapor jika ada indikasi pelanggaran di tiap tahapan. Sekaligus perihal sengketa proses. Ada beberapa mekanisme yang dilakukan Bawaslu dalam setiap melakukan penanganan pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, serta undang-undang lainnya. Misalnya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.

"Ada 2 hal yang jadi pendekatan kita. Pertama hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam dan PKD yang kemudian barang kali diduga ada pelanggaran. Kedua adanya laporan dari warga yang punya hak pilih," lanjut Muin.

Pelaporan bisa dilakukan secara daring tapi harus tetap datang pula ke kantor dengan memerhatikan protokol kesehatan Covid-19. Ada pula perbedaan antara laporan dan temuan. Harus ada kajian awal untuk laporan sementara terkait syarat formil maupun materil. Sebagai salah satu bentuk kehati-hatian Bawaslu Samarinda agar tetap sinkron secara administrasi. Sedangkan temuan tak perlu ada kajian awal.

Ada pula perihal sengketa proses yang muncul akibat keputusan atau berita acara dari KPU yang sekiranya menurut paslon merasa dirugikan. Mereka punya hak untuk mempersengkatakan itu ke Bawaslu. Maksimal 3 hari sejak keputusan atau berita acara dari KPU.

Setelah itu, Bawaslu mesti memastikan syarat formil dan materilnya paling lambat 1 hari setelah diketahui kekurangannya dan disampaikan ke pelapor. Pelapor pun punya waktu 3 hari untuk menyampaikan ke Bawaslu atas kekurangan dari pada laporan yang disampaikan sebelumnya.

[YMD | NON |ADV]


Related Posts


Berita Lainnya