Samarinda

KPU Samarinda Hapus Zona Kampanye, Paslon Bebas Kampanye di Mana Saja

Kaltim Today
12 Oktober 2020 06:38
KPU Samarinda Hapus Zona Kampanye, Paslon Bebas Kampanye di Mana Saja
M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Para pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tengah gencar laksanakan kampanye sejak 26 September 2020. Kala itu, KPU Samarinda  sudah menyusun dan menentukan 3 zona yang tersebar di 10 kecamatan pada 25 September 2020. Awalnya, paslon harus mematuhi jadwal zona tersebut. Sehingga paslon satu dan yang lainnya tidak diperkenankan untuk berkampanye di zona yang sama dalam 1 hari.

Alhasil, KPU Samarinda memutuskan untuk menghapus zona kampanye yang telah disusun.

Keputusan menghapus zona kampanye mengacu pada PKPU Perubahan Nomor 11/2020 tentang Peniadaan Zona Kampanye pada Pilkada serentak 2020. PKPU perubahan itu mulai berlaku sejak 3 Oktober 2020 silam.

Disampaikan oleh M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM bahwa, terhapusnya PKPU Nomor 4/2017 yang diganti dengan PKPU Perubahan Nomor 11/2020 memperbolehkan dan membebaskan paslon untuk melaksanakan kampanye di wilayah mana pun.

"Berdasarkan aturan terbaru yang jadi rujukan KPU Samarinda maka diputuskan bahwa zona ditiadakan. Dengan dasar tidak ada lagi kampanye dengan metode rapat umum," ungkap Najib saat dihubungi pada Sabtu sore.

Lebih lanjut, penyusunan zona kampanye mengacu pada PKPU Nomor 4/2017. Menurut tahapan PKPU, penyusunan jadwal dan zona itu ditentukan sebelum kampanye dimulai.

Selain perubahan PKPU Nomor 4/2017 menjadi PKPU Nomor 11/2020 pada 29 September 2020 silam, KPU Samarinda menerbitkan pula PKPU Nomor 13/2020 mengenai aturan tentang pelaksanaan aktivitas kampanye pada masa pandemi Covid-19.

Rujukan pelaksanaan kampanye selain PKPU Nomor 4 dari 80 pasal, ternyata ada 30 pasal yang berubah. Di antaranya telah masuk di PKPU Nomor 13/2020, yakni meniadakan rapat umum, bazar, perlombaan, dan kegiatan yang berpotensi kumpulkan banyak massa.

Terkait kampanye dengan metode rapat umum tetap diatur di PKPU Nomor 4/2017. Pelaksanaan rapat umum untuk pemilihan wali kota atau bupati dilakukan 1 kali dengan massa sebanyak 1.000.

"PKPU Nomor 4/2017 diganti dengan PKPU Perubahan Nomor 11/2020. Sehingga, PKPU masih mengatur jika memang ada daerah yang tidak masuk sebagai zona merah. Samarinda kan sejauh ini masih zona merah," lanjut Najib.

Ditiadakannya rapat umum untuk wilayah yang terkena Covid-19, maka metode kampanye daring atau tatap muka terbatas adalah opsi. Berdasarkan pada ketetapan ini, tidak tepat lagi jika masih mengatur zona kampanye.

Sejak awal, KPU Samarinda memang meminta paslon untuk memaksimalkan kampanye daring. Namun, jika kampanye daring tak bisa dilakukan, maka paslon bisa menggelar tatap muka terbatas yang dibatasi hanya untuk 50 orang. Sembari tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Najib mengatakan bahwa, penghapusan zona kampanye ini telah disosialisasikan secara parsial kepada tiap paslon, Bawaslu, kepolisian, Gugus Tugas Covid-19, serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi disampaikan sebagai bentuk informasi perubahan zona dan hanya menetapkan jadwal. Salinan perubahan PKPU pun sudah diberikan.

Berdasarkan aturan baru ini, tak lagi dipermasalahkan jika seluruh paslon berkampanye di satu wilayah yang sama. Namun dengan catatan, paslon tetap wajib mengajukan surat izin kegiatan ke pihak kepolisian dan diketahui oleh KPU dan Bawaslu Samarinda.

Najib mengungkapkan, jika tatap muka terbatas hanya dihadiri 50 orang maka kemungkinan timbulnya konflik akan kecil. Paslon pun hanya diberikan waktu 1 jam. Jelas berbeda dengan pelaksanaan kampanye akbar.

"Kalau memang ada potensi kampanye di 1 wilayah yang sama oleh paslon, tentu akan ada pemilihan perbedaan waktu pelaksanaan. Acuannya tetap pada izin yang diterbitkan. Jadi kampanye bisa dilaksanakan sesuai izin itu sehingga bisa menghindari terjadinya konflik," pungkas Najib.

[YMD | NON | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya