Berau
Belum Sempat Edar, Pengedar dan Bandar Sabu di Berau Berhasil Diringkus Polisi
Kaltimtoday.co, Berau - Polsek Teluk Bayur berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial FA (23) dan AL (35).
Diketahui, FA (23) merupakan pengedar sabu yang mendapat barang haram tersebut dari AL. Karena sakau, FA memilih mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum mengedarkannya. Belum sempat beredar, keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Kedua pria itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di Jalan Kamar Bola, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang resah lantaran diduga sering terjadi peredaran narkotika di sekitar lingkungan rumah mereka di Jalan Kamar Bola.
“Personel pun kami arahkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Didik.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus FA dan AL. keduanya memiliki peran masing-masing. FA sebagai pengedar, dan AI sebagai bandarnya.
“Yang kami temukan lebih dulu adalah FA. Saat ditemukan, ia terlihat sedang nyabu,” bebernya.
Bahkan, kata Didik, saat diamankan, FA sedang dalam kondisi sakau. Padahal, menurut pengakuan AL, FA disuruh untuk mengedarkan sabu.
“Jadi sebelum mengedarkan, FA lebih dulu mengonsumsi sabu. Karena sakau, jadi FA tidak mengindahkan suruhan AL. Apes bagi keduanya, belum sempat diedarkan malah keduluan ditangkap polisi," tuturnya.
Saat ditangkap, ditemukan berbagai macam barang bukti, di antaranya satu poket sedang sabu, tiga poket kecil sabu, lima poket sabu siap edar, satu butir obat LL, dua unit telepon seluler, plastik klip, satu bong dari botol bekas, satu botol bekas liquid, solasi hitam, kresek hitam, tisu, dua kepala bong, tiga sedotan, korek gas, boks plastik, jarum suntik, pipet kaca, sepeda motor, vape dan identitas kedua pemilik.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu adalah 3,72 gram,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun