Daerah

Tangkap 7 Pemuda Jaringan Kukar-Samarinda, Polsek Loa Kulu Musnahkan 3,3 Kg Ganja

Supri Yadha — Kaltim Today 03 Juni 2026 17:01
Tangkap 7 Pemuda Jaringan Kukar-Samarinda, Polsek Loa Kulu Musnahkan 3,3 Kg Ganja
Rilis pemusnahan narkotika jenis ganja di Polsek Loa Kulu. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tumpukan ganja seberat lebih dari 3,3 kilogram berakhir di tungku pembakaran, setelah berhasil disita aparat kepolisian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Barang bukti tersebut dimusnahkan Polsek Loa Kulu di halaman markasnya, Rabu (3/6/2026).

Pemusnahan itu menjadi bagian dari proses hukum atas kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam pria dan satu perempuan, yakni AJ (20), AA (20), WA (28), MRAI (31), JHP (19), YA (26), serta JA (20). Seluruhnya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapatkan penetapan hukum. Sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan agar tidak berpotensi disalahgunakan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dari pengungkapan awal itu, penyidik melakukan serangkaian pengembangan yang kemudian mengarah pada sejumlah tersangka lain di wilayah Kukar hingga Kota Samarinda.

Penyelidikan lanjutan membawa petugas ke beberapa lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jalur distribusi narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari ganja kering, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, hingga lima bal ganja yang ditemukan di Samarinda.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 3,3 kilogram ganja. Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di lingkungan Polda Kalimantan Timur sepanjang 2026.

Menurut AKP Hari, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kewajiban dalam proses penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujar Hari.

Saat ini ketujuh tersangka telah menjalani proses hukum. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

[RWT] 



Berita Lainnya