Advertorial
BKAD PPU Tunggu Regulasi Pusat untuk Kepastian THR THL

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah (Pemda) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga harian lepas (THL) dan aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai informasi, hingga saat ini kepastian mengenai besaran dan mekanisme pencairan masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi oleh Pemda PPU sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan skema pencairan THR bagi THL sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Ini kan belum terbit PP-nya, tunggu dulu. Untuk THR menunggu PP, berbarengan, masa THL dulu sementara yang ASN belum. Kalau itu ada alokasinya, kalau jumlahnya satu kali gaji," kata Muhajir.
Jumlah THL yang terdaftar di PPU saat ini mencapai lebih dari tiga ribu orang. Namun, pencairan THR bagi mereka tetap harus melalui tahap pembahasan setelah PP terkait ASN diterbitkan terlebih dahulu.
"Kalau THL masih dari data yang ada di kita 3.078 orang. Kita ini kan masih dalam proses pemberian itu, karena yang ASN kita masih menunggu PP-nya dulu terbit, habis itu kita akan mendiskusikan terkait yang THL-nya," ujarnya.
Muhajir menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, alokasi dana untuk THR ASN dan THL sudah tersedia. Namun, keputusan terkait jumlah yang akan diberikan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.
"Yang jelas kalau dari sisi alokasi sudah ada, tinggal kebijakannya aja lagi nanti. Yang PNS juga sudah kita alokasikan, langsung 14 kali gaji," katanya.
Terkait dengan besaran THR bagi THL, ia mengungkapkan bahwa belum ada kepastian apakah akan diberikan sebesar satu kali gaji atau ditambah tunjangan kinerja (TPP), seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau untuk THR THL itu yang belum kita bisa pastikan karena kan PP-nya belum terbit, di situ nanti dilihat apakah diberikan satu kali gaji ditambah TPP karena kan PP ini di situ mengaturnya. Kalau dulu diberikan sekali gaji dan TPP juga sekaligus kan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan sebelumnya sempat memberikan THR sebesar 50 persen dari gaji. Namun, untuk tahun ini, angka pastinya baru bisa dipastikan setelah PP resmi diterbitkan.
"Kalau yang sebelumnya kan kadang ada 50 persen. Lebih pastinya nanti tunggu PP-nya dulu terbit terkait PP THL ini baru kita bisa mendiskusikan terkait besaran angkanya, kalau alokasi kan sudah ada," tutup Muhajir.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- THR ASN Cair 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dijadwalkan pada Juni
- Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Berikan Bonus Hari Raya bagi Ojol dan Kurir Online, Ini Ketentuannya
- Wakil Bupati PPU Sidak ASN dan THL, Tindak Pegawai yang Langgar Disiplin
- Perusahaan Tak Bayar THR? Ini Sanksi dan Cara Mengajukan Pengaduan
- Masuki Tahap Finalisasi, Menaker Sebut THR Ojol Bakal Diberikan dalam Bentuk Tunai