Nasional
BKN Tegaskan ASN Tak Boleh Menolak Pindah ke IKN
Kaltimtoday.co, Jakarta - Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa, ASN di instansi pusat setingkat kementerian/badan tidak boleh menolak pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditegaskannya di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024).
Haryomo menekankan bahwa, pemindahan ini bukan paksaan, melainkan kewajiban ASN yang telah membuat pernyataan dan perjanjian kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.
"Perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga ASN yang bertugas di instansi tersebut otomatis ikut pindah," jelas Haryomo.
Pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan. ASN yang dipindahkan akan terus bekerja di IKN selama masih dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di sana.
"Pada prinsipnya, SDM, kelembagaan, dan kantornya akan pindah dan menyatu menjadi satu," kata Haryomo.
Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN terus menunjukkan hasil signifikan.
Hingga saat ini, pembangunan tahap pertama telah mencapai 71,47% dengan total investasi mencapai Rp 47,5 triliun.
Beberapa kemajuan pembangunan tahap pertama, antara lain:
- Bendungan Sepaku Semoi: 100%
- Sumbu Kebangsaan fase 1: 96,41%
- Istana Presiden beserta lapangan upacara: 54,07%
Pembangunan IKN terus berprogres dan diharapkan dapat menjadi ibu kota negara yang baru dan modern di masa depan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Defisit APBD Kaltim Diperkirakan Rp2 Triliun, DPRD Pastikan Program Pembangunan Tetap Berjalan
- Kasus Berulang Kapal LOB Kandas di Maratua, Pemkab Berau Desak Agen Travel Pakai Pemandu Lokal
- Sensus Ekonomi 2026, Wabup Berau Sebut jadi Acuan Pembangunan Daerah di Bidang Usaha
- Motor Terparkir Tiga Hari di Kebun Loa Lepu, Warga Temukan Jasad Pria Tergantung
- Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Berau Coal Tanam Ribuan Bibit Pohon Serentak






