Nasional
BPJS Kesehatan: Sistem Kelas Dihapus, Rawat Inap Standar Berlaku Mulai 30 Juni 2025
Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 terkait Jaminan Kesehatan. Perpres ini menandai berakhirnya sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini membagi peserta ke dalam 3 kelas: 1, 2, dan 3.
Mulai 30 Juni 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan dirawat dengan standar yang sama, yaitu kelas rawat inap standar (KRIS). Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan KRIS, antara lain:
- Ventilasi udara yang baik
- Pencahayaan ruangan yang memadai
- Suhu ruangan yang nyaman
- Tempat tidur dan nakas untuk setiap pasien
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang sesuai
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi yang ramah difabel
- Outlet oksigen
Perubahan sistem kelas ini tidak berlaku untuk:
- Pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Evaluasi dan koordinasi terkait fasilitas ruang perawatan KRIS akan dilakukan oleh menteri terkait dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan yang baru, paling lambat 1 Juli 2025.
Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan mewujudkan keadilan dalam akses layanan kesehatan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas