Kukar
Buka Pendaftaran Petugas KPPS, KPU Kukar Butuh 11.837 Orang
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengumuman rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dibuka pada 1-6 Oktober 2020. Rekrutmen KPPS akan diumumkan di media sosial hingga Anggota PPS di 18 kecamatan se-Kukar.
"Pengumuman selama enam hari agar masyarakat di Kukar mengetahui tahapan perekrutan KPPS serta agar dapat menyiapkan berkas pendaftaran," kata Komisioner KPU Kukar, Yuyun Nurhayati belum lama ini.
Kemudian, setelah pengumuman rekrutmen KPPS telah selesai, akan dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran anggota KPPS. Bagi yang ingin mendaftar KPPS, masa pendaftaran akan dimulai pada 7-13 Oktober 2020. Selanjutnya, berkas pendaftaran bisa langsung diantar ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PSS) tingkat kelurahan atau desa setempat.
"Rekrutmen ada batasan usia, yakni minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun," ungkap Yuyun.
Yuyun menambahkan, salah satu syarat pendaftaran KPPS adalah mampu secara jasmani dan rohani dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di TPS. Tak hanya itu, calon anggota harus bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat pernyataan ketika mendaftar.
"Sementara ini jumlah TPS di Kukar sebanyak 1.691 dan diperlukan 11.837 anggota KPPS di 18 kecamatan," ujarnya.
Kemungkinan akan ada penambahan jumlah TPS di Kukar, sebab di TPS Lapas masih proses pencarian data. Nanti saat direkap ditingkat desa dan Kabupaten akan diketahui berapa jumlah TPS di Kukar.
"Jika ada kenaikan jumlah TPS maka otomatis anggota KPPS akan bertambah," ungkap Yuyun.
Yuyun menambahkan, setelah masa tahapan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran dan hasil seleksi KPPS akan diumumkan pada 3-5 November 2020.
[SUP | RWT | ADV]