Daerah
Bukan Cuma Sanksi 19 Nakes, DPRD Samarinda Desak Evaluasi Total Sistem Pelayanan RSUD IA Moeis
Kaltimtoday.co, Samarinda - Manajemen RSUD IA Moeis Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap 19 tenaga kesehatan yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD). Keputusan tegas ini diambil setelah belasan petugas tersebut dinilai lalai dan memberikan pelayanan yang tidak humanis terhadap pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Sanksi yang diberikan mencakup penundaan pembayaran jasa pelayanan atau insentif selama tiga bulan, teguran disiplin keras, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi mereka yang terlibat.
Belasan petugas ini disebut tidak segera memberikan tindakan medis kepada korban dengan dalih keterbatasan peralatan medis, padahal secara prosedur medis, setiap petugas wajib melakukan penanganan awal atau stabilisasi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan sangat menyayangkan insiden yang mencoreng citra pelayanan kesehatan di Samarinda tersebut.
Meskipun pihak rumah sakit telah melakukan pertemuan klarifikasi dengan para relawan ambulans, Puji menilai kejadian ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam penerapan standar operasional prosedur yang sudah ada.
“Sangat disayangkan hal seperti ini sampai terjadi. Seharusnya kan memang pihak rumah sakit punya SOP-nya masing-masing termasuk untuk penanganan pasien di gawat darurat,” ujarnya saat disambangi Kaltim Today di ruangannya.
Puji menekankan bahwa kesalahan yang terjadi di ruang IGD tidak bisa dilihat secara terpisah dari manajemen rumah sakit secara utuh. Ia berpendapat bahwa rumah sakit merupakan sebuah kesatuan sistem yang saling berkaitan, sehingga evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh ke semua sektor, mulai dari ketersediaan obat, fasilitas laboratorium, hingga kesigapan tenaga keamanan.
“Sebuah rumah sakit itu kan satu-kesatuan sistem ya, tidak mungkin itu hanya IGD saja yang salah. (Kalau seperti ini) Berarti itu terkait juga dengan yang lainnya. Entah itu keamanannya, entah ketersediaan obatnya, entah farmasinya, entah laboratoriumnya, entah macam-macam lainnya,” jelasnya.
Mengenai alasan kerusakan alat CT scan yang sempat dijadikan dasar oleh para tenaga kesehatan untuk tidak segera menangani pasien, Puji memberikan tanggapan kritis. Menurutnya, rumah sakit seharusnya memiliki alternatif penanganan lain agar pasien tetap mendapatkan haknya untuk segera ditolong tanpa harus bergantung pada satu jenis peralatan saja.
“CT scan rusak, saya pikir masih ada radiologi, ada foto rontgen. Tidak harus CT scan, karena kan di rumah sakit itu petugas rontgen malam juga ada. Masih ada banyak cara yang bisa diupayakan,” tegasnya.
Terkait pemberian sanksi kepada 19 tenaga kesehatan, Puji mengingatkan agar manajemen rumah sakit tetap mengikuti prosedur administratif yang berlaku, terutama menyangkut status kepegawaian mereka.
Ia menekankan pentingnya proses validasi kronologi dan koordinasi dengan pemerintah kota melalui Inspektorat Daerah sebelum sanksi seperti penundaan pangkat dieksekusi secara resmi.
“Sanksi itu biasa ya. Cuma saya masih bingung juga, 19 nakes di-skors dengan tidak dibayarkan jasa pelayanannya selama tiga bulan atau ditunda kenaikan pangkatnya. Itu kan perlu proses ya. Harus diselidiki dulu, jadi divalidasi seperti apa sih kejelasannya, pelanggarannya dalam bentuk apa,” ungkap Puji.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk segera memanggil manajemen RSUD IA Moeis dan Dinas Kesehatan Samarinda.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif serta memastikan adanya perbaikan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat Samarinda sedang berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan menuju standar internasional.
“Belum kami rapatkan di komisi. Insya Allah kami akan bertemu dengan pihak Dinkes dan RSUD. Pemanggilan segera dijadwalkan,” tutup Puji mengunci.
[RWT]
Related Posts
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate
- Deforestasi Berau Tertinggi di Indonesia, Gamalis Sentil Perusahaan yang Hanya Ambil Hasil Hutan
- Misran Toni Bebas, LBH Samarinda Sebut Pembunuh Russel di Muara Kate Masih Berkeliaran









