Advertorial
Bupati Berau Keluarkan SE Penertiban BBM Eceran, Madri Pani: Harus Ada Kajian Sebelum Mengeluarkan Suatu Keputusan
Kaltimtoday.co, Berau - Berdasarkan surat edaran nomor 500/395/PSDA, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatur ketertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Berau. Ini memperjelas pelarangan penjualan BBM eceran tanpa izin resmi.
Surat edaran ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 serta UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D. Isi edaran menekankan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam.
Dalam surat tersebut, tertuang bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.
Tak hanya itu, SPBU/APMS hanya diperkenankan mengisi BBM sesuai kapasitas tangki standar kendaraan. Kendaraan dengan modifikasi tangki tidak akan dilayani. Sanksi berat menanti SPBU atau APMS yang melanggar ketentuan ini, berupa pencabutan izin operasional.
Namun, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, mengkritik keputusan tersebut. Menurutnya, sebelum mengeluarkan surat edaran, harus ada kajian mendalam mengenai kebutuhan dan kondisi masyarakat.
"Seharusnya, yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan kajian atau evaluasi dulu sebelum mengeluarkan SE itu. Berapa jumlah penduduk, berapa penambahan jumlah penduduk, berapa jumlah kendaraan, baik motor maupun mobil," kata Madri Pani, Kamis (19/10/2023).
Madri juga menyoroti fakta bahwa banyak SPBU di Berau tidak beroperasi 24 jam, meski seharusnya demikian. Hal ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan BBM.
"Permasalahan sekarang kenapa banyak masyarakat yang mengetap, karena itu dianggap membantu masyarakat yang lain juga. Masyarakat terjauh misal Kelay, Segah, dan daerah lainnya, kalau dilihat keperluan subisidi ini termasuk pertanian dan perikanan, apakah ada data terkait kebutuhannya," ujarnya.
Madri Pani khawatir, jika pengetap dihilangkan akan berdampak luas pada masyarakat.
Madri mempertanyakan, apakah Pemkab Berau tahu berapa kuota BBM untuk Berau, berapa tiba di Jobber. Jika tidak ada pengawasan, tentu saja bisa dilarikan ke daerah lain.
“Saya pernah sidak dan kuota ke luar Berau lebih besar. Padahal itu untuk Berau,” imbuhnya.
Menurutnya, harus ada kajian ulang akan hal tersebut. Agar tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pengetap.
“Kebijakan ini mungkin akan meningkatkan angka pengangguran dan kriminalitas di Berau. Harusnya ada dialog antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebutuhan BBM,” pungkas Madri.
[RWT | ADV DPRD BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Antisipasi Defisit APBN 2024, Luhut Sebut BBM Subsidi Bakal Dibatasi Per 17 Agustus
- Pelaku Pengetap Pertalite di Bontang Diamankan Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
- Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman, Tak Tergantung Timur Tengah
- Andi Harun Peringati Sejumlah SPBU Jual BBM Ilegal ke Pengecer, Ancam Beri Sanksi Administratif Berupa Penghentian Usaha
- Pertamina Siap Pasok BBM dan LPG di Seluruh Indonesia Saat Libur Lebaran