Daerah
Bupati Kukar Upayakan Insentif Guru Non ASN Dibayar Sebelum Lebaran Haji
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri mengupayakan pembayaran insentif guru non ASN dilakukan sebelum Lebaran Haji atau Iduladha.
Aulia mengungkapkan, insentif tersebut menjadi salah satu lokasi fokus (lokus) pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah syarat yang diminta juga telah dilakukan, mulai dari memperjelas regulasi hingga memastikan data penerima benar-benar clear.
Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK, masih ada data-data yang belum bersih. Saat ini, tahapan yang disarankan BPK sudah dijalankan dan hampir merampungkan seluruh hasil temuan tersebut.
“Kita akan coba mengupayakan untuk membayar ini sebelum Lebaran Haji. Kita berusaha untuk membayar sebelum Lebaran Haji,” ucap Aulia.
Ia menambahkan, anggaran pembayaran insentif tersebut sudah tersedia dan stand by. Upaya perapian data dilakukan semata-mata untuk mengamankan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran.
“Jadi, isunya itu bukan Pemkab ini mau dan tidak mau membayar, bukan disitu. Tapi ingin mengamankan semua orang yang terlibat dalam proses ini,” katanya.
Menurut Aulia, berdasarkan temuan BPK, terdapat data guru yang dinilai tidak layak menerima insentif, bahkan ada nama yang tidak tercantum dalam daftar penerima namun tetap menerima pembayaran.
“Nah, ini yang kita rapikan sekarang. Jadi, kita fokus terhadap data-data ini. Dinas Pendidikan sudah meng-clearance data itu. Jadi, kita berharap ini bisa kita selesaikan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, insentif guru honorer tersebut tidak akan hilang. Pemerintah juga tidak ingin para guru nantinya harus mengembalikan uang yang telah diberikan akibat persoalan regulasi.
Aulia mencontohkan, selama ini pembayaran insentif masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2012. Dalam aturan tersebut, kepala sekolah tidak termasuk penerima insentif. Namun faktanya, sejak 2023 pembayaran juga dilakukan kepada kepala sekolah.
Artinya, pembayaran dilakukan tanpa payung regulasi yang sesuai sehingga perlu dirapikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Aulia mengaku tidak ingin dana yang seharusnya diberikan kepada tenaga pendidik di sekolah justru menimbulkan masalah akibat kesalahan regulasi hingga membuat penerima harus mengembalikan uang tersebut.
“Jadi, saya menghimbau kepada seluruh guru-guru honorer non-ASN, non-P3K, jangan khawatir. Kalau itu memang hak anda, InsyaAllah itu akan diberikan kepada bapak-ibu sekalian,” pesannya.
Sementara itu, bagi pihak yang selama ini menerima insentif namun dinilai tidak memenuhi kriteria, maka penyalurannya kemungkinan akan dihentikan.
“Kriteria-kriteria jelas kok bagi siapa yang bertanggung jawab,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Tuntut Kesetaraan Pengangkatan ASN, Belasan Ribu Guru Madrasah Kepung Gedung DPR
- DPR Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi PNS Bertahap untuk Atasi Darurat Guru
- Masa Kerja Guru Honorer Berakhir Desember 2026, DPR Desak Pemerintah Siapkan Formasi Khusus
- Hardiknas di Kaltim, Pemprov Pastikan Insentif Guru Honorer Tetap Berlanjut
- Tinggal Advice dari Kejaksaan, Komisi IV DPRD Kukar Minta Pekan Depan Insentif Guru Non ASN Terbayarkan









