Kaltim

Cek Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 3 Kursi

Diah Putri — Kaltim Today 21 Februari 2024 11:10
Cek Real Count Sementara KPU: Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim yang Masuk dalam Kuota 3 Kursi
Cek Hasil Real Count Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim yang Masuk Kuota 3 Kursi.

Kaltimtoday.co - Penghitungan suara resmi KPU (real count) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi di Pemilu 2024 sedang berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Berdasarkan data terkini KPU pada Rabu (21/2/2024) pukul 10.00, jumlah suara Pileg DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim yang masuk sebesar 526 dari 650 TPS atau sekitar 80.92 %.

Jumlah Kuota Kursi DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim

Dapil 5 Kaltim terletak di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu dan memiliki jatah kuota sebanyak 3 kursi.

Penghitungan dengan Metode Sainte-Lague

Untuk mengetahui pengisian 3 kursi tersebut dapat ditentukan menggunakan metode Sainte-Lague dengan mempertimbangan total suara partai dan calon legislatif. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, metode ini menentukan perolehan kursi parpol (partai politik) dari hasil pembagian (dengan bilangan ganjil 1,3,57, dst) yang diurutkan berdasarkan suara terbanyak dan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Daftar Caleg DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim yang Masuk Kuota 3 Kursi

Berdasarkan perhitungan metode Sainte-Lague, berikut adalah daftar parpol dan caleg yang masuk dalam kuota 3 kursi DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim.

  1. Partai Gerindra (1 kursi)
    Ekti Imanuel, S.H.,M.M: 16.877 suara
  2. Partai PDIP (1 kursi)
    Yonavia, S.Sos: 10.509 suara
  3. Partai PAN (1 kursi)
    Abdul Rahman Agus: 12.308 suara

Demikian informasi mengenai daftar caleg DPRD Provinsi Dapil 5 Kaltim yang masuk dalam kuota 3 kursi berdasarkan penghitungan Sainte-Lague menggunakan data real count sementara KPU.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya