Kutim

Ciptakan Keharmonisan Hubungan Industrial, DPRD Kutim Pastikan Perda Ketenagakerjaan Tidak Bertentangan dengan UU

Kaltim Today
28 Juni 2021 07:42
Ciptakan Keharmonisan Hubungan Industrial, DPRD Kutim Pastikan Perda Ketenagakerjaan Tidak Bertentangan dengan UU
Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan. Rancangan peraturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Langi.

Anggota legislatif asal Fraksi PAN ini mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan menjadi Perda ini diharapkan dapat mengakomodir muatan dan kearifan lokal ketenagakerjaan di Kutim.

“Seperti yang diketahui, aturan tentang ketenagakerjaan di Indonesia itu telah lengkap. Sudah diatur dalam Undang Undantg (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagainya,” ungkap Basti, Jumat (25/6/2021) lalu.

Namun, kenyataan yang terjadi, perselisihan antara pekerja dengan perusahaan hingga saat ini masih terus berlanjut.

“Bahkan kasus perselisihan antara buruh dengan perusahaan di Kutim paling banyak terjadi,” imbuhnya.

Untuk itu tambah Basti, pansus hadir untuk meminimalisir perselisihan.

“Melalui perda inisiatif yang sedang kami rumuskan ini, diharapkan dapat meluruskan dan merinci sesuatu yang di dalam UU maupun PP belum fokus. Baik dalam penafsiran maupun pelaksanaannya,” tutur wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Sangatta Utara ini.

Dikatakan, di kabupaten yang dikenal dengan penghasil batubara terbesar ini terdapat sedikitnya ratusan perusahaan.

“Jangan sampai warga Kutim hanya menjadi penonton dan tidak diberdayakan,” katanya.

Setidaknya tambah Basti, warga Kutim bisa menjadi prioritas.

“Jadi pemerintah hadir melalui Dinas Ketenagakerjaan, agar bisa mengarahkan para pengusaha untuk memberdayakan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan perusahaan,” tukas Basti.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya