Kutim

Dewan Kutim Soroti Parkir Liar di Bahu Jalan, Minta Dishub Tertibkan Pengendara

Kaltim Today
09 Juli 2021 17:10
Dewan Kutim Soroti Parkir Liar di Bahu Jalan, Minta Dishub Tertibkan Pengendara
Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) mengingatkan kepada semua pihak terutama para sopir yang memiliki kendaraan roda empat maupun enam hingga alat berat supaya tidak parkir di bahu jalan karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya .

Tak ayal banyak mobil atau motor yang parkir sembarangan dan mengganggu kenyamanan. Mulai parkir di bahu jalan, depan rumah orang atau trotoar untuk pejalan kaki.

”Pemerintah melalui instansi terkait Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan," katanya saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Menurut Sayid Anjas, pasalnya parkir di bahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.

”Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk-truk besar, jalan akan menyempit,” sebutnya.

Kondisi demikian sering kali dikeluhkan oleh masyarakat yang melintas. Sehingga Dishub diminta untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

“Terlebih lagi truk-truk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan, hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang setop.Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya