Internasional
Dianggap Hina Palestina, AS Kirim Daging Babi sebagai Bantuan Pangan! Apa Hukum Mengonsumsinya dalam Islam?
Kaltimtoday.co - Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat Islam di seluruh dunia dengan segala macam keistimewaannya. Pada bulan inilah menjadi momen ibadah puasa yang paling dirindukan seluruh umat Islam sekalipun warga Gaza yang saat ini mengalami bencana kelaparan karena genosida Zionis Israel. Namun penutupan akses jalur Gaza menyebabkan masyarakat Palestina mengalami kesulitan saat menjalani ibadah puasa.
Penutupan akses ke Jalur Gaza ini mengakibatkan ancaman kelaparan dan penyakit yang akan meningkat di antara 2,2 juta penduduk yang sudah kesulitan. Dilansir dari VOA Indonesia, klasifikasi fase gizi dan ketahanan pangan terpadu yang didukung PBB pada Desember 2023 telah memperingatkan bahwa lebih dari setengah juta warga Palestina di Gaza sedang menghadapi tingkat kelaparan yang sangat besar.
Hampir 400.000 orang berada di ambang kelaparan akibat aksi genosida yang dilakukan Israel. Bahkan ketika Palestina sedang diambang kematian pun tidak ada sanksi yang diberikan kepada Israel.
AS Hina Rakyat Palestina yang Mayoritas Beragama Islam
Dilansir dari BBC, Amerika Serikat telah memberikan bantuan sekaligus menghina warga Gaza karena memberi makanan haram, mereka telah mengirimkan bantuan kemanusiaan pertamanya ke Gaza. Lebih dari 30.000 makanan diterjunkan lewat udara oleh tiga pesawat militer AS.
Pengiriman bantuan lewat jalur udara ini terjadi saat seorang pejabat tinggi Amerika mengatakan bahwa kerangka kesepakatan untuk gencatan senjata selama enam minggu di Gaza sudah ada. Beberapa pesawat angkut C-130 menjatuhkan lebih dari 38.000 makanan di sepanjang garis pantai wilayah Gaza. Namun yang mengejutkan di dalam paket bantuan tersebut berisi daging babi, dimana ini adalah makanan yang diharamkan dalam islam. Tindakan ini dianggap tidak bermoral dan menghina rakyat Palestina yang mayoritas beragama islam
Hukum Makan Daging Babi dalam Islam
Dilansir dari NU, babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh mereka yang memeluk agama Islam. Bahkan keharaman memakan babi di dalam hukum Islam sudah mencapai tingkatan ijma’ (konsensus) atau para ulama. Pendapat ini berdasarkan kepada firman Allah Swt yang menyebutkan secara tegas tentang keharaman mengkonsumsi babi, Allah Swt berfirman:
1. Surah Al-Baqarah Ayat 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
2. Surah Al-Madinah Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ ...
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
3. Surah Al-An'am Ayat 145
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ ...
Artinya: Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis...
4. Surah An-Nahl Ayat 115
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١١٥
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jadi, mengkonsumsi daging hukum haramnya dilakukan oleh seorang muslim. Haram artinya akan mendapatkan dosa jika tetap dilakukan namun, hal ini dikecualikan ketika sedang dalam kondisi yang mendesak dan terpaksa. Maka mengkonsumsi daging babi tidak akan mendapatkan dosa baginya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Setahun Serangan Israel ke Gaza, 42.000 Warga Palestina Tewas
- Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Lebanon, Iran, dan Palestina karena Situasi Keamanan
- WHO: 28 Tenaga Medis di Lebanon Tewas dalam Sehari akibat Serangan Israel
- Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk Israel, Disebut Persona Non-Grata
- Iran Luncurkan 180 Rudal ke Israel Setelah Pasukan Darat Israel Masuk Lebanon