Headline
Diperiksa KPK Saat Jumat Keramat, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Jadi Tersangka?
Kaltimtoday.co, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dua komisioner KPU diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada, Jumat (24/1/2020).
Dulu, KPK dikenal garang saat memeriksa orang-orang pada hari Jumat. Bahkan, oleh awak media, fenomena itu kerap disebut sebagai “Jumat Keramat KPK”.
Hasto sendiri mengatakan siap diperiksa sebagai saksi oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari PDIP periode 2019-2024.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," ujar Hasto di Gedung KPK, Jumat.
"Keterangan siap saya berikan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Dia belum mengetahui pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan penyidik KPK. Hasto menyebut akan menceritakan pemeriksaan yang dilaluinya setelah selesai.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasto diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Kasus ini melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Saat ini, Hasto masih diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari. Keduanya saat ini telah berada di Gedung KPK.
"Belum tau lah, orang belum masuk saya, jam 10 saya janji," kata Evi.
KPK pada Kamis (23/1) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani juga untuk tersangka Saeful.
Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp 600 juta.
[TOS | SR]
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan