Nasional
Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
Kaltimtoday.co - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014-2024 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,55 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan, menyatakan bahwa para terdakwa memanipulasi ratusan berkas permohonan untuk keuntungan finansial pribadi. “Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi,” ujar Arif saat membacakan dakwaan.
JPU memerinci total nilai kerugian negara berasal dari akumulasi dana klaim yang dicairkan oleh masing-masing terdakwa. Terdakwa Renu tercatat menerima aliran dana sebesar Rp 16,34 miar, Sri sebesar Rp 5,94 miliar, dan Sayoko sebesar Rp 1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional. Mereka juga dijerat menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, sejak tahun 2014 hingga 2024, Renu bertugas menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang telah direkayasa. Modus kejahatan ini dilakukan dengan cara meminjam KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, serta buku rekening milik sejumlah karyawan perusahaan.
Renu juga memesan dokumen pelengkap ke pihak percetakan, termasuk memalsukan kuitansi rumah sakit yang nilai nominalnya dinaikkan secara sepihak sesuai keinginannya. Berkas palsu yang telah disiapkan tersebut kemudian diserahkan kepada Sri agar diproses seolah-olah telah diverifikasi secara objektif dan benar.
Jaksa membeberkan bahwa berkas-berkas pengajuan fiktif tersebut langsung diloloskan tanpa adanya pemeriksaan lapangan yang valid. “Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar,” tutur JPU Arif menerangkan.
Setelah memperoleh persetujuan resmi dan ditandatangani oleh kepala cabang, pembayaran klaim diproses melalui mekanisme transfer ke rekening peserta. Renu selanjutnya menghubungi para peserta tersebut untuk meminta mereka mentransfer balik sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya.
Sebagian dana haram yang dikumpulkan oleh Renu tersebut kemudian ditransfer kembali kepada Sri sebesar 25 persen dari total nilai klaim. “Hal tersebut terus-menerus dilakukan oleh Sri bersama dengan Renu sejak 2015 sampai dengan 2024,” ungkap JPU di persidangan.
Sementara itu, keterlibatan terdakwa Sayoko terendus sejak tahun 2015 ketika dirinya sempat mempertanyakan kejanggalan nilai klaim pada kuitansi rumah sakit. Sayoko menilai nominal biaya medis yang tercantum tidak wajar jika dibandingkan dengan durasi lama perawatan peserta di rumah sakit.
Kendati telah mengetahui adanya ketidakbenaran data dalam dokumen tersebut, Sayoko justru tetap memproses pengajuan klaim JKK yang dibawa oleh Renu. Ia tetap mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan hasil verifikasi berkas lengkap dan telah memenuhi syarat.
Langkah kompromi tersebut diambil karena Sayoko turut menerima kompensasi berupa pembagian jatah uang dari hasil pencairan klaim yang menyimpang tersebut. Praktik lancung antara Sayoko dan Renu ini teridentifikasi berlangsung dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2024.
Jaksa menegaskan bahwa keuntungan pribadi menjadi motif utama mengapa Sayoko tetap membiarkan manipulasi sistem ini terus terjadi.
“Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa bersama dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25% sampai dengan 40% setiap kali pencairan,” kata JPU menutup pembacaan dakwaan.
[RWT]
Related Posts
- Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru Puluhan Miliar, Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar
- Perwira TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Proyek Motor Listrik BGN, Kejagung Limpahkan Berkas Jampidmil
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan







