Nasional
Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
Kaltimtoday.co - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan status quo terhadap dua ruangan di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan. Selain ruangan kafe, petugas juga membekukan aktivitas sebuah tempat penukaran uang (money changer) setelah dilakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah pembekuan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP). Tindakan tersebut sekaligus bertujuan mengamankan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dua ruangan yang dibekukan merupakan area kantor. Lokasi tersebut juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen penting serta uang tunai.
"Ruangan yang dilakukan penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang dan brankas, kami tetapkan status quo untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi," ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter yang menyerupai ruangan kecil. Brankas itu diduga kuat digunakan untuk menyimpan dokumen penting serta uang tunai.
Meski area di lantai dua ditetapkan sebagai status quo, operasional usaha di lantai satu Kafe de'Clan Signature dipastikan tetap berjalan normal. Polisi menyerahkan kembali aktivitas operasional di lantai dasar tersebut kepada pihak manajemen.
"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen di lantai satu," katanya.
Selain kantor kafe, penyidik juga membekukan aktivitas di fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang dikemas ke dalam tiga koper. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, telepon seluler, rekaman CCTV, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
"Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, beberapa telepon seluler akan dilakukan analisis digital forensik, termasuk rekaman CCTV," jelas Budi.
Menanggapi isu yang mengaitkan kepemilikan restoran dengan seorang pejabat di Kejaksaan Agung, Budi menegaskan penyidik tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kepolisian menyatakan tidak ingin berspekulasi di luar fakta hukum.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Soal isu yang berkembang di luar, itu bukan menjadi pernyataan resmi dari kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik menyita uang tunai dari Kafe de'Clan Signature dengan nilai mencapai hampir Rp 60 miliar. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, US$ 889.965, serta uang tunai sebesar Rp 259.159.000.
"Jika dikonversi ke rupiah, nilainya hampir mencapai Rp 60 miliar. Seluruhnya ditemukan di lokasi de'Clan," kata Totok.
Selain uang tunai, penyidik menyita dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis. Penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Dari lokasi penukaran uang tersebut, penyidik menyita uang dalam mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU. Seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
[RWT]
Related Posts
- Dugaan Korupsi MBG Diusut Kejagung, Kejari Samarinda Lakukan Pendataan di Daerah
- BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Award Dua Tahun Berturut-turut di Australasian Reporting Awards 2026
- Modus Tahan Pelunasan dan Kredit Fiktif, Pegawai Pegadaian Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
- Babak Baru Dugaan Korupsi di Pilanjau, Audit Inspektorat Ungkap Rp988 Juta Dana Bagi Hasil Tidak Dilaporkan
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara







