Daerah

Direktur Produk Hukum dari Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati PPU Besok

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 18 September 2023 14:18
Direktur Produk Hukum dari Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati PPU Besok
Kabiro Adpim Setda Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiyah. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun dikabarkan akan dilantik sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (18/9/2023). 

Senin (18/9/2023) sekitar pukul 10.30 Wita tadi, gladi bersih tampak dilakukan pihak Pemprov Kaltim. Dikonfirmasi mengenai adanya jadwal pelantikan esok hari, Kepala Biro (Kabiro) Adpim Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Kaltim, Syarifah Alawiyah atau Yuyun membenarkan. 

"Pak Gubernur dijadwalkan akan melantik," ucap Yuyun. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Pj Bupati PPU telah ditunjuk oleh Mendagri, Tito Karnavian. Makmur Marbun disebut-sebut bakal mengemban tugasnya sebagai Pj Bupati PPU selama setahun ke depan. 

Jika tak ada perubahan, pelantikan akan terlaksana esok hari di Kantor Gubernur Kaltim, Ruang Ruhui Rahayu. Pelantikan akan digelar pada pukul 14.30 Wita esok hari. 

"Pelantikan dijadwalkan besok siang," sambungnya. 

Pemprov Kaltim memang enggan berkomentar banyak soal Pj Bupati PPU. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan kewenangan untuk penetapan Pj Bupati PPU ada di ranah pusat. 

"Sebab ini kewenangannya dari pusat, jadi kita tunggu saja siapa yang akan menjabat sebagai Pj Bupati PPU," jelas Sri Wahyuni beberapa waktu lalu.

"Pj Bupati PPU tunggu saja nanti ya, sabar saja, jangan mendahului," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya