Daerah

Sembilan Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Tabang Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Supri Yadha — Kaltim Today 10 Agustus 2026 19:22
Sembilan Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Tabang Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda
Rilis kasus pengeroyokan Kecamatan Tabang, di Polres Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sembilan pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya ditangkap polisi. Mereka dibekuk secara serentak di tiga wilayah berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda pada Minggu (9/8/2026).

Satu korban lainnya dalam peristiwa tersebut juga mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.

Sembilan tersangka masing-masing berinisial AP, MF, AFA, HM, JAP, F, P, MA, dan ANM. Mereka merupakan teman dalam satu kelompok dengan rentang usia 17 hingga 24 tahun. Salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Tersangka ini teman sekumpulan, rata-rata berusia 17 hingga 24 tahun, satu orang masih di bawah umur,” kata Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat rilis, Senin (10/8/2026).

Kasus tersebut bermula pada Rabu (5/8/2026) malam. Saat itu, para tersangka tengah berkumpul di sebuah warung di Desa Bilaq Talang, Kecamatan Tabang.

Sekitar pukul 21.00 Wita, kedua korban melintas menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber melewati warung sebanyak tiga hingga empat kali. Mereka juga sempat berhenti di depan warung tersebut.

Para tersangka kemudian menduga kedua korban berada di bawah pengaruh minuman keras. Anggapan itu muncul lantaran korban disebut memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.

Tidak lama berselang, salah satu tersangka berinisial MF meninggalkan warung. Namun, di tengah perjalanan, MF disebut dihadang oleh kedua korban.

Merasa terancam, MF kemudian kembali ke warung dan meminta AP untuk mendatanginya. Sejumlah tersangka lain yang masih berada di lokasi kemudian ikut menyusul karena khawatir terjadi sesuatu terhadap MF.

Pertemuan tersebut akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

“Setelah peristiwa itu, kedua korban dibawa ke Puskesmas dan sesampainya di Puskesmas satu korban dinyatakan meninggal dunia dan satunya mengalami luka-luka,” ungkap AKBP Khairul.

Pasca kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar yang dibantu tim Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para tersangka.

Hasil penelusuran mengungkap sejumlah tersangka telah melarikan diri ke luar Kecamatan Tabang. Polisi kemudian melakukan penangkapan di tiga wilayah pada Minggu (9/8/2026).

Tiga tersangka, yakni AP, MF, dan AFA, diringkus di salah satu rumah milik keluarga mereka di Samarinda. Sementara MA dan ANM diamankan di Tenggarong. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni HM, JAP, F, dan P, ditangkap di Kecamatan Tabang.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya