Samarinda

Disdik Samarinda Bakal Berlakukan Wajib PAUD Sebelum SD

Kaltim Today
31 Juli 2021 21:51
Disdik Samarinda Bakal Berlakukan Wajib PAUD Sebelum SD
Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda bakal memberlakukan peraturan wajib PAUD sebelum SD. Sesuai pemaparan dari Kadisdik Samarinda, Asli Nuryadin yang mengatakan bahwa, pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait wajib PAUD selama satu tahun.

Secara mendalam, wajib PAUD sebelum masuk SD selama satu tahun akan ditujukan kepada anak berusia lima sampai enam tahun. Melalui hal ini, Asli memohon dukungan kepada semua pihak agar Disdik segera memproses regulasi tersebut.

"Mudah-mudahan Perwali bisa segera terwujud. Sehingga anak-anak masuk di pembelajaran 2022 sudah satu tahun di PAUD. Sebenarnya syarat masuk ke SD itu sebaiknya harus di PAUD dulu," ujar Asli saat dijumpai di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Kamis (29/7/2021).

Peraturan itu pun diharapkan Asli akan diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, Disdik hanya memberikan imbauan untuk berjalannya aturan wajib PAUD. Namun, saat ini, imbauan tersebut wajib ditingkatkan dalam bentuk regulasi.

"Regulasi itu nanti keterkaitan dengan bantuan dari pusat misalnya, apa buktinya kita sudah menjalankan aturan wajib PAUD sebelum masuk SD. Itu kita tunjukkan nanti Perwali-nya. InsyaAllah akan kita percepat. Draf-nya sudah digarap dengan teman-teman. Sehingga nanti itu paling tidak menjadi dasar hukum kita yang kuat," urainya.

Oleh karenanya, aturan tersebut diharapkan akan menjadi bukti apabila nanti pihak pemerintah provinsi (Pemprov) atau pihak pusat menanyakan kepada Pemkot terkait dasar hukum wajib PAUD. Dalam artian, Disdik Samarinda sudah menjalankan perintah dari Kemendikbud mengenai aturan wajib PAUD.

"Secara psikologis itu memang bagus, anak-anak sebelum masuk SD tetap di PAUD dulu. Jadi tidak mesti usianya di bawah 4 tahun, kalau semisal usianya 5 atau 6 tahun tidak papa. Sehingga pada saat masuk SD dia sudah matang," harap Asli.

Sebagai informasi tambahan, Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Muhammad Hasbi mengatakan, pihaknya tengah mendorong terciptanya PAUD Berkualitas. Guna menindaklanjuti hal itu, Kemendikbud mendorong kepada Pemda setempat agar membuat regulasi tentang wajib PAUD sebelum SD.

“Kita akan terus dorong komitmen pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) juga terbitnya Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota terkait Wajib PAUD Pra SD. Dan ini PR yang berat karena SDG’s memberi waktu tahun 2030 sudah 100 persen anak SD di Indonesia bersekolah di satuan PAUD,” katanya, seperti yang dilansir dari Laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud.

[REF | RWT | ADV DISDIK SAMARINDA]



Berita Lainnya