Samarinda

DLH Gencar Lakukan Pembinaan kepada Sektor Usaha Besar Terkait Penanganan Limbah

Kaltim Today
07 November 2019 15:14
DLH Gencar Lakukan Pembinaan kepada Sektor Usaha Besar Terkait Penanganan Limbah
DLH verifikasi teknis pengelolaan air limbah Rumah Sakit Ibu & Anak Herawati.

KaltimToday.co, Samarinda - Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur, nomor 2/2011 tentang, Pengendalian Kualitas Air dan Pencemaran Air. Dimana aturan tersebut mengatur hampir puluhan sektor usaha di Samarinda, agar memperhatikan kondisi lingkungan area kerjanya. Seperti, pengelolaan limbah rumah sakit, limbah restoran/rumah makan, limbah perusahaan kelapa sawit, dan limbah industri pertambangan.

Ditemui kemarin, selasa (05/11/2019), Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Sukisman mengatakan, pihaknya sudah sering turun ke lapangan, guna melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pihak perusahaan atau beberapa sektor usaha yang ada di Samarinda.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan sudah lebih optimal dari tahun - tahun sebelumnya.

Sukisman menerangkan, bahwa Samarinda untuk kasus pencemaran, dari unsur sektor usaha sudah mulai berkurang. Meskipun masih ada kasus pencemaran di area sungai seperti di Karang Mumus, namun pencemaran tersebut lebih besar berasal dari limbah rumah tangga.

"Ini sudah ada peningkatan, sejauh ini kami selalu menyurat dan mengawasi untuk sektor usaha seperti, rumah sakit, perusahaan tambang, perusahaan industri sawit, rumah makan/restoran dan hotel," terang Sukisman.

DLH Samarinda dalam keterangannya, rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku sektor usaha.

"Setiap pemilik usaha itu punya dokumen izin, di dalam dokumen tersebut ada salah satunya surat perjanjian pengelolaan limbah yang DLH kirim," jelasnya.

Pemeriksaan sumber pencemaran (dapur, wastafel, laboratorium, posisi koordinat ipal kontruksi ipak dan outlet ipal).
Pemeriksaan sumber pencemaran (dapur, wastafel, laboratorium, posisi koordinat ipal kontruksi ipak dan outlet ipal).

Dalam aturan yang dijelaskan Sukisman, setiap perusahaan yang berizin akan diberikan surat pernyataan kesiapan mengelola serta menjaga lingkungan area kerja, dengan begitu izin setiap perusahaan dapat dilanjutkan. Oleh karna itu, Sukisman berkata, pelanggar pencemaran limbah disinyalir adalah perusahaan ilegal.

"Kalau masih ada limbah minyak, atau yang sebagainya seperti di sungai, itu sudah pasti dari perusahaan ilegal. Karena yang berizin semua sudah kami imbau selalu, rutin dan dalam pengawasan," terangnya.

Upaya DLH dalam penyadaran lingkungan dengan metode pengelolaan limbah usaha kepada para sektor usaha, hotel dan rumah makan, sukisman masih mengaku kewalahan, lantaran kekurangan personil dalam kegiatan pembinaan, Sukisman berharap adanya penambahan tim, agar dapat membantunya dalam melaksanakan tugas.

"Kami mengakui masih kekurangan tenaga, sementara target pembinaan kita ini banyak. Seperti, yang seharusnya 2 kali dalam setahun, jadi cuma 1 kali setahun. Perbandingan antara yg dibina dengan yang membina tidak seimbang," tuturnya.

Diterangkan Sukisman, pihaknya telah mengajukan usulan tambahan alat kelengkapan, guna untuk menjalankan program pembinaan kepada masyarakat, serta sektor usaha dapat tertangani dengan baik dan cepat.

[ NYN | RWT | ADV]



Berita Lainnya