Samarinda

DLH Samarinda Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan Melalui Sidak Yustisi

Kaltim Today
11 November 2020 21:12
DLH Samarinda Tindak Tegas Warga yang Tidak Menjaga Lingkungan Melalui Sidak Yustisi
Kepala Kasi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Erwin Agus Alimadi. Sumber foto: Syalma Kaltimtoday

Kaltimtoday, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda akan menindak tegas kepada warga yang melanggar ketentuan larangan Peraturan Daerah (Perda) 02/2011 terkait pengelolaan sampah di Samarinda.

Menurut data dari Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan DLH Samarinda, pada 2018 terdapat 155 warga yang terjaring Sidak Yustisi Sampah akibat membuang sampah tidak sesuai pada waktunya. Angka tersebut mengalami kenaikan pada 2019 dengan mencapai 170 warga dengan pelanggaran membuang sampah tidak sesuai pada waktunya, membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah.

Erwin Agus Alimadi, Kasi Penegakam Hukum Lingkungan DLH Samarinda menegaskan, masyarakat yang tidak mematuhi kebijakan akan mendapatkan sanksi tegas seperti denda Rp 50 Juta hingga kurungan pidana selama 3 bulan. Sanksi yang diberikan merujuk Perda 02/2011 Pasal 47 Ayat 2.

"Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti buang sampah sembarangan, mengotori sungai hingga membakar sampah akan kami tindak lanjuti sesuai SOP penegakan hukum. Diharapkan kesadaran akan sampah terpupuk di benak seluruh warga,” ucap pria yang akrab disapa Erwin tersebut.

DLH Samarinda membentuk tim Yustisi Sampah sebagai regu yang bertindak di lapangan. Anggota yang tergabung pada regu berasal dari DLH Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta pengadilan. Tim Yustisi memiliki tugas dan kewenangan dalam menindak serta memproses warga yang melanggar ketentuan larangan pasal 38.

Erwin mengaku, sejak adanya perda pengelolaan sampah yang ditetapkan pada 2011, DLH Samarinda tak hentinya melakukan sosialisasi dan kampanye pengelolaan sampah yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar turut aktif menjaga lingkungan tanpa harus selalu diperingati hingga berujung sanksi.

“9 tahun Perda 02/2011 sudah berjalan, tak hentinya DLH Samarinda selalu mengingatkan warga, kembali lagi kepada empati dan kesadaran. Berbagai inovasi telah dilakukan oleh DLH Samarinda dengan melibatkan komunitas lingkungan, mahasiswa, ormas dan masyarakat dalam saling menjaga kebersihan kota. Namun, apabila kerap terjadi pelanggaran, tentu sanksi di depan mata,” tegas Erwin.

Dinas yang berlokasi di Jalan MT Haryono tersebut, turut menerima keluhan dan laporan warga, apabila menemukan oknum yang melakukan pelanggaran. Warga dapat menyertakan bukti dokumentasi pelanggaran serta mengisi formulir pengaduan yang telah DLH siapkan. Secara sigap, DLH akan mengawal kasus tersebut bahkan tak sedikit kasus yang berakhir pada pengadilan.

“Prosesnya berlangsung cepat, setelah tertangkap tangan pada sidak yustisi dan langsung diproses dan diajukan ke pengadilan, dan hakim mengetuk palu sesuai kebijakan. Kami berharap dengan sidak yustisi ini menjadi pembelajaran bagi yang terjaring dan juga memberikan rasa aman dan adil bagi yang mematuhinya,” papar Erwin.

Kendati telah berlangsung selama dua tahun, Sidak Yustisi pada 2020 terpaksa tertunda akibat pandemi Covid-19. Namun, DLH tetap menerima laporan masyarakat apabila menemukan pelanggaran. Erwin berharap pandemi tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk kembali mengulang aktivitas pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pada 2019, terdapat 16 kasus pembakaran sampah dan 2 kasus pembuangan sampah di sungai. Angka tersebut diharapkan tidak bertambah.

[SNM | RWT | ADV DLH]


Related Posts


Berita Lainnya