DPMD KUKAR

DPMD Kukar Evaluasi Strata Daya, Dorong Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Supri Yadha — Kaltim Today 28 Mei 2025 18:18
DPMD Kukar Evaluasi Strata Daya, Dorong Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
Suasana kegiatan Strata Daya di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) menggelar evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvandra menjelaskan, kegiatan ini menjadi tahapan final dari seluruh proses penataan kelembagaan di Kukar. Menurutnya, penyelesaian legalitas lembaga kemasyarakatan menjadi salah satu tantangan lama yang belum tertuntaskan.

“Ini strategi yang kami jalankan untuk menuntaskan urusan legalitas lembaga kemasyarakatan,” kata Riyandi.

Penataan tersebut merujuk pada kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diturunkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.

Kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa, kelurahan, serta lembaga adat.

Riyandi menyebutkan, ada delapan lokasi fokus (lokus) menjadi sasaran pelaksanaan program ini, terdiri dari wilayah hulu, tengah, hingga pesisir. Di antaranya dua desa di zona hulu, dua desa dan satu kelurahan di zona tengah, serta dua desa dan dua kelurahan di wilayah pesisir. Penataan ini dilakukan tidak hanya di desa, tetapi juga menjangkau kelurahan agar pembinaan dapat merata.

Salah satu contoh wilayah yang menunjukkan kesiapan adalah Desa Loa Pari. Di sana, Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melakukan diskusi intensif dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang kelembagaan.

“Kemarin kami sudah melakukan kunjungan dan kami diajak untuk melalui proses pembahasan bersama antara Pemdes dan BPD. Dalam rangka melakukan pembahasan tentang Raperdes lembaga kemasyarakatan,” tutupnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya