DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Tegaskan ASN Tak Wajib Ikut Parkir Berlangganan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 23 September 2026 12:17
DPRD Samarinda Tegaskan ASN Tak Wajib Ikut Parkir Berlangganan
Salah satu lokasi parkir berlangganan. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tidak diwajibkan mengikuti program parkir berlangganan. Keikutsertaan dalam program tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing ASN.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda Abdul Rohim menyusul munculnya informasi mengenai dugaan pemotongan gaji ASN sebesar Rp400 ribu untuk mengikuti program parkir berlangganan.

Rohim mengatakan, sejak awal program tersebut tidak dirancang dengan mekanisme pemaksaan, termasuk kepada ASN yang menjadi salah satu kelompok awal untuk mengenalkan program kepada masyarakat.

“Tidak ada kewajiban. Boleh ikut, boleh tidak,” kata Rohim.

Ia mengaku belum mengetahui informasi mengenai adanya pemotongan gaji ASN sebesar Rp400 ribu tersebut. Namun, Rohim kembali menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program parkir berlangganan bersifat sukarela.

“Dari awal konsepnya memang tidak ada kewajiban, tidak ada pemaksaan. Jadi itu diserahkan. Yang mau parkir berlangganan silakan, yang tidak juga silakan,” ujarnya.

Menurut Rohim, ASN pada awal pelaksanaan memang menjadi salah satu basis untuk mengenalkan program parkir berlangganan. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap ASN harus mengikuti program tersebut.

Ia menilai pemerintah kota perlu memperkuat sosialisasi agar masyarakat, termasuk ASN, memahami skema dan manfaat program sebelum memutuskan untuk ikut.

Rohim mengatakan sosialisasi seharusnya tidak hanya menjelaskan tarif yang harus dibayarkan, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui layanan yang akan diterima setelah mengikuti program.

“Kalau orang sudah membayar sekian, maka mereka akan punya ekspektasi mendapatkan layanan. Nah, layanan inilah yang mestinya disiapkan betul-betul oleh pemerintah kota,” katanya.

Menurutnya, pengguna yang telah membayar parkir berlangganan harus mendapatkan kepastian ketika menggunakan lokasi parkir yang masuk dalam sistem tersebut.

“Kalau dia parkir di tempat-tempat yang di situ jadi bagian dari parkir berlangganan, aman, nyaman, dan lain sebagainya. Nah, ini yang masih perlu disiapkan,” ujarnya.

Selain kepastian layanan, Rohim meminta Pemkot Samarinda menjelaskan manfaat ekonomi program tersebut secara lebih konkret. Pemerintah perlu memberikan perbandingan antara biaya parkir berlangganan dengan pengeluaran masyarakat apabila membayar parkir secara terpisah sepanjang tahun.

Ia menyebut, berdasarkan kalkulasi pemerintah kota, pengeluaran parkir masyarakat dalam setahun berpotensi lebih dari Rp400 ribu. Sementara itu, parkir berlangganan dinilai dapat memberikan keuntungan apabila dihitung dari frekuensi penggunaan parkir.

“Kalau dalam kalkulasi dari pemkot, masyarakat diuntungkan karena kalau dia hitung jumlah parkir dalam satu tahun itu lebih dari Rp400 ribu. Tapi mindset ini belum sampai sepenuhnya ke warga,” jelasnya.

Di sisi lain, belum optimalnya keikutsertaan dalam program tersebut turut berdampak terhadap target pendapatan daerah. Pemerintah sebelumnya mematok target penerimaan parkir berlangganan sekitar Rp200 miliar.

Namun, karena progresnya belum signifikan, target PAD Samarinda dalam APBD Perubahan 2026 turut disesuaikan dari sekitar Rp1,4 triliun menjadi Rp1,3 triliun.

Rohim mengatakan DPRD telah meminta pemerintah kota memperbaiki sistem dan memperkuat sosialisasi agar program parkir berlangganan dapat berjalan lebih optimal.

“Ini benefit-benefit yang mestinya memang sampai, sehingga masyarakat itu tidak ragu untuk ikut parkir berlangganan,” pungkasnya.

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya