Daerah
DPRD Samarinda Ultimatum Manajemen Mie Gacoan, Konflik Pengelolaan Parkir Wajib Tuntas dalam Sepekan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Persoalan pengelolaan parkir pada dua gerai Mie Gacoan di Samarinda, yakni di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, kian meruncing dan memicu potensi konflik sosial yang berkepanjangan.
Perselisihan ini bermula ketika PT Pesta Pora Abadi selaku perusahaan induk Mie Gacoan menunjuk pihak ketiga, yakni PT Bahana Security System (BSS), sebagai pengelola parkir off-street yang baru.
Langkah tersebut mendapat penolakan keras dari kelompok pengelola parkir lokal yang selama ini telah menjalankan aktivitas perparkiran di kedua lokasi tersebut sejak gerai pertama kali beroperasi sekitar dua tahun lalu.
Para pekerja lokal merasa kebijakan manajemen pusat tersebut secara sepihak mengancam stabilitas ekonomi warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Koordinator parkir Mie Gacoan cabang Ahmad Yani, Deddy Septian, mengungkapkan kegelisahan para pekerja yang merasa posisi mereka tergeser oleh kehadiran pihak luar. Menurutnya, selama ini operasional parkir oleh warga sekitar berjalan kondusif dan mampu memberdayakan pemuda setempat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan.
“Kalau pengelolaan diambil alih orang luar, lalu warga lokal mau kerja apa dan makan dari mana? Justru selama ini kami yang mengelola bisa memberdayakan teman-teman sekitar yang sebelumnya menganggur untuk ikut bekerja,” tegas Deddy.
Ia menekankan bahwa sejak awal berdiri, manajemen lama telah mempercayakan segala urusan teknis di lapangan kepada penduduk lokal. Deddy juga memastikan bahwa pihaknya telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di area gerai selama dua tahun terakhir.
Ia menuntut agar manajemen baru tidak serta-merta menyingkirkan mereka yang sudah membangun ekosistem parkir dari nol. “Dari sisi perparkiran sampai keamanan, semua kami tangani. Ini sesuai dengan kesepakatan awal dan melibatkan pihak-pihak yang sejak awal berjuang dan bekerja di lokasi ini,” lanjutnya.
Baginya, keterlibatan warga lokal adalah harga mati dalam setiap investasi yang masuk ke daerah. “Kalau memang ada manajemen baru, seharusnya tetap melibatkan dan mengutamakan warga lokal yang sudah hampir dua tahun bekerja di sini,” pungkas Deddy.
Merespons tensi yang semakin tinggi di lapangan, Komisi II DPRD Samarinda akhirnya turun tangan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan warga lokal. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa ketegangan sempat memuncak akibat upaya pengambilalihan lahan parkir secara paksa sementara proses pembahasan masih berlangsung.
DPRD menilai perlu adanya langkah cepat agar persoalan bisnis ini tidak meluas menjadi gangguan keamanan ketertiban masyarakat. “Ada perjanjian kerja sama bisnis terkait pengelolaan parkir di beberapa daerah, termasuk Samarinda. Karena itu, minggu depan persoalan ini harus sudah jelas,” ujar Iswandi.
Iswandi menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menarik mundur semua pihak untuk meredam potensi benturan fisik di lapangan dengan melibatkan pihak kepolisian dalam proses pengawasan.
“Dengan kondisi seperti itu wajar kalau terjadi ketegangan. Kami lalu menarik mundur dan menggelar pertemuan agar semuanya jelas dan diketahui kepolisian,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pihak investor harus memahami kearifan lokal dan tidak boleh meminggirkan masyarakat yang sudah lebih dulu mencari nafkah di lokasi tersebut. “Jangan sampai masyarakat lokal hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” imbuh Iswandi.
Sebagai bentuk ketegasan, DPRD Samarinda secara resmi memberikan ultimatum kepada manajemen Mie Gacoan agar konflik ini tuntas dalam waktu satu pekan. Iswandi menyebutkan bahwa warga lokal pada dasarnya terbuka untuk tetap dilibatkan, baik melalui mekanisme rekrutmen profesional maupun pembentukan badan usaha yang sah, asalkan prinsip keadilan dan kepastian kerja terpenuhi.
Keputusan final atas polemik ini wajib sudah ditetapkan paling lambat pada hari Kamis pekan depan untuk menjaga situasi tetap kondusif. DPRD juga berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh agar skema pajak parkir off-street sebesar 10 persen tetap memberikan manfaat bagi pendapatan daerah sekaligus kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Paling lambat Kamis depan (12 Februari 2026) sudah harus ada keputusan apa pun bentuknya,” kunci Iswandi.
[RWT]
Related Posts
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih
- Bisakah IKN Menjadi Suez Baru?









