Berau

Dua Bapaslon Jalur Perseorangan Belum Penuhi Syarat Dukungan Minimal, KPU Berau Beri Waktu Perbaikan Administrasi

Kaltim Today
04 Juni 2024 18:50
Dua Bapaslon Jalur Perseorangan Belum Penuhi Syarat Dukungan Minimal, KPU Berau Beri Waktu Perbaikan Administrasi
Ketua KPU Berau, Budi Harianto. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Pasca verifikasi administrasi sejak 3-29 Mei 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyebut, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau jalur perseorangan yang mendaftar belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal. 

Ketua KPU, Budi Harianto mengatakan, meski sudah memperpanjang verifikasi administrasi hingga 2 Juni, bapaslon jalur perseorang tersebut tetap tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Kendati masih berstatus BMS, dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Berau itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas data-data yang dibutuhkan.

"Jadi, dimungkinkan yang belum memenuhi syarat ini dilakukan perbaikan dan penggantian sampai tanggal 7 Juni nanti," ungkapnya.

Pasca perbaikan dan penggantian itu, pasangan calon dapat menyerahkan kembali syarat dukungan minimal yang dibutuhkan, agar dapat diverifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya, pada tanggal 8-18 Juni akan dilakukan verifikasi administrasi tahap pertama.

Budi membeberkan, status BMS dua bapaslon itu terjadi karena beberapa faktor, seperti ada KTP yang tidak terbaca oleh sistem. Ditemukan para pemilik KTP merupakan anggota TNI-Polri yang masih aktif. Adapula PNS yang belum pensiun hingga ada yang masih di bawah umur 17 tahun.

"Itu semua belum memenuhi syarat," tandasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya