Kutim

Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Kaltim Today
18 Februari 2023 17:53
Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polisi, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Jajaran Unit Reskrim Polres Kutai Timur saat merilis kasus ilegal logging dan menangkap salah satu tersangka. (Humas Polri)

Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Dua pelaku kasus ilegal logging berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur, pada Senin (13/2/2023). Mirisnya, salah satu pelaku masih berusia 14 tahun.

Penangkapan bermula dari adanya infomasi dari masyarakat yang kerap melihat adanya aktivitas ilegal. Berangkat dari laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, polisi melihat adanya gerak gerik orang yang mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati kayu jenis ulin ilegal yang ada di mobil pickup yang sudah ditutupi dengan kotak berisi buah. Pelaku diamankan di Jalan Poros Sangatta-Bengalon di kilometer 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui kasat Reskrim Iptu I Made Jaya Wiranegara mengungkapkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 224 kayu ulin dengan ukuran 6x15x2 meter sebanyak tiga kubik.

“Setelah anggota melihat gelagat mencurigakan pelaku, dilakukan pemeriksaan di mobil pickup. Ternyata ada kotak buah untuk mengelabuhi petugas. Pas dicek sama anggota, di bawahnya (kotakan buah) ada tumpukan kayu itu,” terang Made, saat dihubungi awak media via telepon, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, awalnya petugas menangkap tiga orang yang diduga pelaku, Namun saat dilakukan pemeriksaan dan bukti yang ada, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka yang salah satunya masih di bawah umur.

“Awalnya kami amankan tiga orang, dan dua kita tetapkan sebagai tersangka. Satu berinisial H (19) dan satunya masih berusia 14 tahun. Satunya lagi kami jadikan sebagai saksi,” tambahnya.

Selain ratusan kayu ulin, polisi juga turut mengamankan dua kendaraan jenis pickup bernomor polisi KT 8207 RT dan DD 8042 FC milik pelaku untuk mengangkut kayu dari kawasan Batu Ampar menuju Sangatta.

Dari keterangan pelaku berinisial H kepada petugas, dirinya hanya menjual kayu apabila ada yang memesan, pelaku membeli kayu dari seseorang yang berada di kawasan Batu Ampar dengan harga Rp 2,3 juta, dan dijual kembali dengan harga Rp 3,2 juta - Rp 3,5 juta per kubiknya.

“Untuk sekarang sudah kami tetapkan ada dua tersangka, selanjutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti-bukti baru. Untuk yang di bawah umur,  sudah kita koordinasikan ke Balai Pemasyarakatan dan sudah dimintai keterangan dari orangtuanya," tutupnya

[ADE | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya