Kutim

Selamatkan Uang Negara Rp4,3 Miliar, Kejari Kutim Serahkan Uang Korupsi Solar Cell ke Kasda

Kaltim Today
09 Februari 2023 09:52
Selamatkan Uang Negara Rp4,3 Miliar, Kejari Kutim Serahkan Uang Korupsi Solar Cell ke Kasda

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyelamatkan uang negara dengan menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tahun Anggaran 2020, senilai Rp 4,3 miliar ke kas daerah.

Dana senilai Rp4,3 miliar lebih itu diserahkan langsung Kejari Kutim Henriyadi W Putro kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teddy Febriansyah untuk dikembalikan ke kas daerah, disaksikan langsung oleh Sekertaris kabupaten (Sekkab) Rizali Hadi.

Dalam kesempatan itu, Kejari Kutim Henriyadi mengatakan, barang bukti uang tersebut dieksekusi karena perkara tiga terdakwa dalam kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, yakni Panji Asmara, Heru dan Abdullah. Oleh sebab itu, penyidik menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp 4,3 miliar kepada pemerintah daerah yang mana uang sitaan tersebut berasal dari beberapa pemilik CV kontraktor, PNS, TK2D yang terlibat dalam pengadaan solar cell tersebut.

“Kami kembalikan dana ini ke kas daerah sebagai wujud kerja sama pemerintah dengan Kejari, dalam mendukung pemerintahan yang bersih. Ini dari APBD, karena itu harus dikembalikan ke daerah untuk digunakan untuk pembangunan daerah. Selain itu, sebagai wujud perjanjian bersama dengan Kejari dan Pemkab Kutim, di bidang keperdataan,” kata Kejari Kutim Henriyadi W Putro.

Selain itu, Kejari juga mengaku jika pihaknya masih terus melakukan penghimpunan data dan pelacakan aset yang kemungkinan sudah dibelanjakan masing-masing terpidana.

“Dari terpidana kemarin kami juga masih melakukan pelacakan aset, terkait aliran yang dipergunakan oleh masing-masing terpidana. Kami juga masih mencari bersama tim dan kami juga melibatkan beberapa instansi terkait dalam hal penghimpunan data untuk mencari keberadaan aset yang mungkin sudah dibelanjakan dari uang yang dikorupsi itu, oleh masing-masing terpidana,” terangnya kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi mengatakan, kerja sama dengan Kejari, selama ini memang sangat bagus. Oleh sebab itu, pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah memberikan kontribusi pada Kutim, terutama pengembalian dana sitaan korupsi tersebut ke Pemkab Kutim.

“Harapan kami, Kutim dalam tahapan menata kembali saat ini, saya sebut menata kembali karena tahun 2020, ada masalah yang sangat mencemaskan sehubungan dengan persoalan hukum yang juga melibatkan oknum PNS. Dengan menata kembali, diharapkan tidak ada lagi kasus seperti tahun 2020. Sebab kalau ada kasus, tentu Kejari akan terlibat, sibuk mengembalikan hak daerah yang dirampas oknum,” katanya.

Dia juga mengharapkan selalu ada komunikasi yang baik dengan kejari, agar diluruskan langkahnya, dalam menjalankan administrasi. Sebab dipastikan dalam mengurus daerah ini, tidak mungkin semuanya benar, karena itu perlu ada komunikasi yang baik dengan Kejari sebagai mitra dalam menjalankan pemerintahan yang bersih di Kutim.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi ini, dari anggaran pengadaan solar cell Rp90 miliar lebih, ditemukan kerugian negara sebesar Rp53 miliar. Namun dalam penyidikan, baru dikembalikan Rp4,3 miliar.

Dalam kasus ini, Kejari sudah menyidangkan empat terdakwa yang terlibat yakni Panji Asmara, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, M Zon Wahyudi 8 tahun penjara, Heru alias Budi 4 tahun penjara, serta Abdullah 6 tahun penjara. Kasus ini masih berlanjut, namun saat ini masih ada dua orang dinyatakan Kejari sebagai daftar pencarian orang (DPO).

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya