PT PLN (PERSERO)

Dukung Listrik IKN, PLN Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah SUTT Kuaro-GIS 4 di PPU

Kaltim Today
05 Agustus 2026 14:41
Dukung Listrik IKN, PLN Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah SUTT Kuaro-GIS 4 di PPU
Tim PLN UPP KLT 1 memberikan penjelasan serta melakukan verifikasi administrasi bersama pemilik lahan pada pelaksanaan musyawarah nilai ganti kerugian.

Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menggelar musyawarah bentuk dan nilai ganti kerugian tanah tapak tower jalur transmisi penopang Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

Forum musyawarah tersebut melibatkan pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Sotek, Pemerintah Kecamatan Penajam, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Polsek Penajam, serta Koramil Penajam.

Dalam musyawarah itu, warga pemilik lahan menerima penjelasan langsung mengenai besaran nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak independen, yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menyampaikan bahwa pengadaan tanah menjadi tahapan krusial dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan IKN dan Kalimantan Timur.

“Pembangunan jaringan transmisi ini merupakan upaya PLN dalam menyiapkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk mendukung kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara dan wilayah Kalimantan Timur. Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui peran dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Gita.

Gita menambahkan, forum musyawarah menjadi sarana untuk memastikan transparansi dan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait tahapan yang tengah berjalan.

“PLN berkomitmen menjalankan proses pengadaan tanah secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Assistant Manager Perizinan, Keuangan, dan Umum PLN UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani, menjelaskan penyampaian nilai ganti rugi di Kelurahan Sotek ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar bertahap di seluruh wilayah lintasan transmisi.

“Penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan melalui musyawarah berdasarkan hasil penilaian KJPP agar setiap pemilik lahan memperoleh informasi secara jelas dan terbuka. PLN juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” terang Okyanto.

Setelah Kelurahan Sotek, PLN akan melanjutkan proses musyawarah ke desa dan kelurahan lain yang dilalui jalur tapak tower SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN sesuai kesiapan administrasi guna memperkuat keandalan pasokan listrik di kawasan IKN dan sekitarnya. 

[RWT | ADV] 



Berita Lainnya