Daerah

Edi Kepet dan Andis Jadi DPO Kasus Bom Molotov Samarinda, Ini Peran yang Diungkap Jaksa

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 24 Februari 2026 18:37
Edi Kepet dan Andis Jadi DPO Kasus Bom Molotov Samarinda, Ini Peran yang Diungkap Jaksa
Suasana persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang berasal dari kepolisian. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaksa Penuntut Umum, Ninin A Natsir, mengungkap adanya dua daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan persiapan bom molotov yang tengah disidangkan di Samarinda. Kedua DPO itu hingga saat ini masih dalam upaya pengejaran kepolisian. 

Kedua DPO tersebut masing-masing berinisial Edi Susanto alias Kepet dan Andis, yang disebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa dalam perkara tersebut.

“Dalam berkas perkara memang sudah tercantum dua DPO, yakni Edi Susanto alias Kepet dan Andis,” ujar Ninin saat ditemui usai persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta dalam berkas, Edi Susanto diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan aksi tersebut. Sementara itu, terdakwa bersama beberapa orang lainnya, termasuk Nico, disebut sempat terlibat dalam pembelian bahan yang berkaitan dengan dugaan perakitan bom molotov.

“Perannya akan diuji di persidangan, termasuk siapa yang merencanakan dan siapa yang membeli bahan,” jelasnya.

Meski dua orang masih berstatus DPO, proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ninin menegaskan, keberadaan DPO tidak menjadi alasan untuk menunda proses hukum terhadap terdakwa yang telah diamankan.

“Perkara tetap berjalan meskipun DPO belum tertangkap. Yang penting sudah ada surat DPO dalam berkas perkara,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan terbaru dari penyidik terkait keberadaan kedua DPO tersebut.

“Untuk progres pencarian DPO, kami belum mendapat informasi terbaru dari penyidik,” ujarnya.

Menurut Ninin, keberadaan DPO dapat berpengaruh terhadap pembuktian di persidangan, namun setiap peran individu dalam perkara tersebut tetap akan diuji secara terpisah berdasarkan fakta hukum yang terungkap.

“Semua peran masing-masing akan diuji di persidangan, termasuk keterlibatan para pihak dalam pembelian bahan maupun perencanaan,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya