Daerah

Eks Duta Budaya Berau Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kaltim Today
20 Mei 2026 18:28
Eks Duta Budaya Berau Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Asrin digiring pasca jalani sidang putusan di PN Tanjung Redeb. 

Kaltimtoday.co, Berau - Perjalanan kasus hukum yang menjerat Asrin (25), mantan Duta Budaya Berau atas kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa, Rabu (20/5/2026). 

Putusan ini tercatat lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 9 tahun penjara. Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, membeberkan bahwa majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan kuat yang menjadi faktor pemberat hukuman bagi terdakwa.

Aksi yang dilakukan juga sudah tergolong cukup berat, memberikan dampak traumatis serta menimbulkan rasa malu bagi belasan korban yang rata-rata merupakan anak di bawah umur.

“Banyak dari keluarga korban yang ikut merasa malu terhadap kejadian ini, selain itu, aksi terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat luas,” kata Agung, menjelaskan ringkasan dari putusan majelis hakim.

Sebaliknya, keadaan yang meringankan terdakwa adalah mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan, menunjukkan rasa penyesalan serta berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Pertimbangan tersebut pula, yang membuat jaksa menyatakan menggunakan haknya, untuk pikir-pikir terlebih dulu. Sebelum menjadikan vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan, untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding,” tandasnya.

[MGN | RWT] 



Berita Lainnya