Kaltim
Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial AS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap AS dilakukan mulai Rabu, 15 April 2026. AS akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
"Tim jaksa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap AS," ujar Danang dalam keterangannya.
Langkah penahanan ini diambil setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Selain itu, terdapat pertimbangan subjektif seperti ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Kadistamben pada kurun waktu September 2010 hingga Mei 2011. Hal tersebut memicu sejumlah perusahaan, di antaranya PT KRA, PT ABE, dan PT JMB Group, melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin.
Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 500 miliar akibat aktivitas ilegal ini. Kerugian tersebut bersumber dari penjualan batu bara secara tidak sah serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dihitung secara akumulatif oleh penyidik bersama auditor.
Dengan ditetapkannya AS, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai tujuh orang. Rinciannya terdiri dari empat orang mantan kepala dinas dan tiga orang direktur dari PT JMB Group. Kejati Kaltim menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tambang tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis









