Daerah
Enam Perusahaan di Berau Terima Proper Merah, DLHK Akui Keterbatasan Pengawasan

Kaltimtoday.co, Berau - Sebanyak enam perusahaan di Berau mendapat peringkat Proper Merah dalam program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper). Penilaian ini mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi standar minimal pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Predikat Proper Merah menunjukkan kegagalan perusahaan dalam mengelola limbah, mengendalikan pencemaran udara dan air, serta melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara optimal.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, enam perusahaan yang menerima Proper Merah terbagi dalam tiga sektor industri. Pertama, pengelolaan kayu ada PT. Tanjung Redeb Inhutani, selanjutnya ada dua perusahaan pertambangan batubara yakni, PT. Mega Alam Sejahtera (MAS) dan PT. Nusantara Berau Coal.
Terakhir, di industri kelapa sawit. Terdapat tiga perusahaan di Berau dengan proper merah yakni PT. Jabontara Eka Karsa, PT. Hutan Hijau Mas (HHM) dan PT. Satu Sembilan Delapan.
Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penilaian Proper ini mengacu pada Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.
"Memang untuk edaran Gubernur Kaltim yang baru ini standar penilaiannya cukup tinggi dan untuk yang proper merah tentu akan mendapat pembinaan lebih lanjut, agar bisa menjalankan," katanya, ditemui Selasa (1/7/2025).
Mustakim juga menjelaskan, memang terkait perusahaan yang mendapat proper merah ini sebelumnya melalui berbagai tahapan penilaian. Diantara, self assessment atau proses penilaian atau mengevaluasi secara mandiri.
"Mereka mengisi data-data tersebut namun ada beberapa yang memang tidak terpenuhi, makanya kemudian setelah penilaian angka mereka berada di merah, paling tidak stabilnya itu biru, cukup baik," tambahnya.
Hanya saja terkait kebijakan pembinaan dan pengawasan, Mustakim mengaku, pemkab mempunyai batasan. Karena tidak seluruh sektor dapat dilakukan pengawasan secara langsung. Seperti halnya, sektor pertambangan yang kebijakannya berada di Provinsi.
"Kalau masih sektor pengolahan kayu dan kelapa sawit kita masih bisa lakukan pemantauan dan pengawasan, jadi tupoksi kita memang terbagi," tandasnya.
Sebelumnya, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) periode 2024–2025 digelar di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/6/2025).
DLH Kaltim mencatat, sebanyak 15 perusahaan berhasil meraih predikat Proper emas, 39 perusahaan meraih hijau, 184 mendapatkan proper biru. Sementara terdapat 40 perusahaan yang memperoleh proper merah karena dianggap pengelolaan lingkungan hidupnya yang belum sesuai standar.
[MGN | RWT]
Related Posts
- Gubernur Kaltim Larang Angkutan Tambang Lewat Jalan Umum, Minta Gunakan Jalur Laut atau Sungai
- Ketua DPRD Kukar Soroti Tambang Penyebab Banjir di Batuah, Lima Kali RDP Tak Temui Titik Terang
- Rugikan Aset Negara, DPRD Kaltim Tegaskan Truk Hauling Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Umum
- PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi
- Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum, Rudy Mas'ud: Ini Perintah Undang-Undang