Daerah

Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 08 Juli 2026 17:18
Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
Uang tunai senilai Rp699 miliar yang disita dari para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT JMB Grup. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan PT JMB Group di lahan milik Kementerian Transmigrasi. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati Kaltim telah menyita aset dan uang senilai total Rp699 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa nilai penyitaan tersebut berasal dari dua tahapan proses hukum, yakni penyidikan dan penuntutan.

Pada tahap penyidikan, Kejati Kaltim menyita uang sebesar Rp271 miliar yang diserahkan oleh terdakwa BT selaku Direktur PT JMB Group. Selain itu, turut disita uang sebesar Rp208 juta dari terdakwa GT.

“Dari total ini juga diterima dari terdakwa GT sebesar Rp208 juta,” ujar Gusti.

Sementara pada tahap penuntutan, Kejati Kaltim kembali menyita uang sebesar Rp427 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp425 miliar yang berasal dari terdakwa BT dan Rp2,5 miliar dari terdakwa GT. Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit kendaraan roda empat yang dijadikan barang bukti berupa aset.

“Beserta empat unit kendaraan roda empat yang kami jadikan barang sitaan berupa aset,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah HM yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara periode 2005–2008, BH selaku Kadistamben Kukar tahun 2010, HA sebagai Kadistamben Kukar periode 2010–2011, AD yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2014, BT selaku Direktur PT JMB tahun 2006, GT sebagai Direktur Utama JMB Group periode 2007–2014, serta DA yang juga menjabat Direktur PT JMB Group periode 2007–2014.

Kejati Kaltim mencatat kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut mencapai Rp6,8 triliun. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.

“Besaran kerugian negara itu berdasarkan hasil laporan audit dari lembaga resmi, yaitu BPKP Perwakilan Kaltim,” tegas Gusti.

Saat ini, ketujuh terdakwa bersiap menghadapi proses persidangan setelah Kejati Kaltim melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut Gusti, pelimpahan perkara dilakukan secara terpisah. Empat terdakwa berasal dari unsur mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, sedangkan tiga terdakwa lainnya berasal dari pihak swasta.

“Adapun pelimpahan dilakukan secara terpisah, terdiri dari empat orang terdakwa eks kepala dinas dan tiga orang berasal dari pihak swasta,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya