Nasional
Gelar FGD, BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Kalimantan Bahas Strategi MLT Perumahan 2024
Kaltimtoday.co, Balikpapan - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kanwil Kalimantan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai strategi pencapaian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Acara yang berlangsung secara hybrid di Hotel Jatra ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, memperkuat kolaborasi, dan menyusun strategi guna mencapai target MLT Perumahan Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Efan Kurniawan, menyatakan bahwa tujuan MLT ini adalah memberikan kemudahan bagi peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak, dan terjangkau. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kemampuan angsuran peserta ke perbankan.
"Hari ini, kita berkumpul untuk bersinergi agar lebih banyak menyalurkan MLT Perumahan kepada peserta, khususnya di wilayah Kalimantan," ujarnya.
Efan menambahkan bahwa MLT juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Tenaga kerja yang ingin memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu telah terdaftar sebagai peserta selama satu tahun, tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan perusahaan atau developer yang ingin memperoleh kredit konstruksi juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, serta memenuhi syarat dari perbankan.
Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia sekaligus mendongkrak perekonomian nasional. Setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output ekonomi sebesar Rp2,15.
“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJAMSOSTEK, karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan tersebut, peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kerja sama antara BPJAMSOSTEK dan BTN ini juga memungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.
Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di Perbankan.
Teldi Rusnal, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan menyampaikan Kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Perlindungan Pengangguran dalam Forum Internasional
- Program ToT BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Standar K3 di Sektor Perkebunan Kalimantan
- Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Prima dan Manfaat Optimal di Harpelnas 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Sukses Dukung Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 di Penajam Paser Utara
- BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Petugas Pilkada dengan Jaminan Sosial