Kaltim

Gelar RDP dengan PT PSB, DPRD Bontang Rapat dengan Kursi Kosong

Kaltim Today
26 Oktober 2020 14:19
Gelar RDP dengan PT PSB, DPRD Bontang Rapat dengan Kursi Kosong
DPRD Bontang menunggu kehadiran PT PSB untuk ke dua kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Sena/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi I DPRD Bontang menyayangkan sikap PT PSB yang tak kunjung memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Padahal menurut anggota Komisi I, Bahktiar Wakkang, PT PSB sudah dua kali diundang. Namun keduanya urung dipenuhi.

"Undangan pertama dilayangkan pada 7 September lalu, kemudian sekarang diungdang lagi kembali tidak hadir, alasannya situasi pandemi. Padahal status Bontang tidak dalam PSBB. Selain itu aturan rapat di DPRD juga wajib mematuhi Standar Protokol Covid-19," ujar politisi yang akrab disapa BW itu saat memimpin rapat dengan kursi kosong, Senin (26/10) pagi.

BW menyebut, pertemuan tersebut sejatinya untuk menindaklanjuti persoalan rektrutmen dan status tanaga kontrak kerja di lingkungan PC VI PT Pupuk Kaltim. Hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah karyawan PT PSB yang masuk ke lembaga DPRD beberapa bulan lalu.

"Kami ingin minta penjelasan mengenai insentif, UMK, maupun kesejahteraan yang dikeluhkan sejumlah karyawan. Informasi ini telah lama masif di media sosial (Medsos)," tungkas politisi NasDem itu.

Kekecewaan serupa dilontarkan Ma'ruf Efendi. Politisi PKS itu menilai seharusnya alasan ketidakhadiran disampaikan secara tertulis. Bukan lisan karena DPRD adalah lembaga yang harus tertib administrasi.

"Hari ini saya kecewa karena kami rapat hanya berhadapan dengan kursi kosong," tegas Maruf.

Begitupun Abdul Haris. menurutnya, bilamana ada persoalan krusial menyangkut ketenaga kerjaan maka seharusnya pihak perusahaan maupun Dinas terkait berkenan hadir memenuhi undangan DPRD.

"Sebab, mediasi yang diprakarsai Komisi I bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar. Melainkan mencari titik temu bagi kedua belah pihak," tungkasnya.

Sementara itu, Rusli menyarankan, agar Komisi I melayangkan surat pemanggilan paksa apabila pihak perusahaan masih mengindakan surat pemanggilan ketiga.

"Sesuai tatib DPRD, apabila telah dilakukan panggilan ke tiga namun masih tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas maka kami bisa melakukan pemanggilan paksa," tegas politisi Hanura itu.

Sesuai jadwal sejatinya RDP terlaksana pada pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 10.00 Wita. Baik pihak PT PSB maupun perwakilan Disnaker Bontang tidak kunjung hadir memenuhi pertemuan tersebut. DPRD memastikan akan mengandekan ulang pertemuan tersebut dalam waktu dekat ini.

[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]


Related Posts


Berita Lainnya