Daerah
Hampir Satu Dekade Truk Hauling Lewat Jalur Umum, JATAM-LBH Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Pemprov Kaltim

Kaltimtoday.co, Samarinda - JATAM Kaltim-LBH Samarinda mengajukan permohonan informasi publik ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Ada dua dokumen yang dipermohonkan yakni Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 70 Tahun 2013 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus di Kalimantan Timur, serta dokumen daftar seluruh perlintasan atau crossing yang terjadi di jalan publik di seluruh wilayah Kalimantan Timur, mulai dari tahun 2015 hingga 2025, yang digunakan terutama untuk kepentingan pertambangan.
Kasus Muara Kate menyita perhatian publik hingga ke tingkat pusat. Truk hauling batu bara yang melintas di jalan umum, sangat membahayakan warga sekitar, bahkan sudah menimbulkan korban.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengatakan bahwa informasi yang diminta melalui permohonan dua dokumen tersebut, sangat penting untuk memastikan bagaimana proses pelaksanaan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut berjalan.
"Kami ingin mengetahui berapa banyak perusahaan yang terlibat, lokasi perusahaan tersebut, serta titik-titik perlintasan yang digunakan," sebutnya pada Rabu (02/07/2025).
Ia menyebut selama hampir satu dekade, pelanggaran penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling masih terus terjadi. Tidak hanya di Muara Kate saja, tetapi juga di berbagai wilayah lain seperti Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Kota Samarinda.
"Bukti-bukti yang ada, mendorong kami untuk mengevaluasi sejauh mana keputusan Gubernur tersebut dijalankan, siapa pihak yang berwenang melakukan pengawasan, serta seberapa efektif pengawasan itu dalam melindungi kepentingan masyarakat, terutama yang tinggal di lingkar tambang," imbuhnya.
Sementara, Pengacara Publik LBH Samarinda Irfan Ghazy mengungkapkan bagaimana perkembangan kasus di Muara Kate. Melalui informasi warga, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Sempat terjadi aksi tandingan dari para sopir truk dalam kasus ini. Menurut kami, ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, baik dari Peraturan Daerah (Perda), peraturan Kementerian Perhubungan, maupun Undang-Undang Minerba, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan," imbuhnya,
Kendati begitu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk tegas dalam melakukan penindakan terhadap truk hauling batu bara yang menggunakan jalur umum di setiap wilayah yang ada.
"Kami melihat ada praktik pembiaran (omission) oleh negara terkait penggunaan jalan umum untuk hauling tambang ini, yang bahkan telah berlangsung lebih dari satu dekade, mungkin sejak masa Gubernur Awang Faroek hingga saat ini. Pemprov harus tegas mengatasinya," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Gubernur Kaltim Dorong Puskesmas Lebih Humanis dan Bersertifikasi untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Gubernur Kaltim Ingatkan Perlu Diversifikasi Pendapatan Daerah, Jangan Bergantung pada DBH
- Gubernur Rudy Mas’ud Desak Perbaikan Jalan Rusak di Kaltim ke Menteri PUPR
- Harga TBS Sawit di Kaltim Terus Melemah, Petani Perlu Waspada
- Prakiraan Cuaca Kaltim Awal Juli 2025, Sebagian Besar Alami Hujan Rendah