Kutim

Godok Perda Ketenagakerjaan, Pansus DPRD Kutim Greliya ke Perusahaan

Kaltim Today
24 Juni 2021 17:36
Godok Perda Ketenagakerjaan, Pansus DPRD Kutim Greliya ke Perusahaan
Pansus Ketenagakerjaan DPRD Kutim saat menyambangi PT Thiess dan menggali isu-isu ketenagakerjaan. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Pansus Ketenagakerjaan tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap Public Hearing (rapat dengar pendapat umum, red).

“Setelah public hearing, akan dievaluasi kembali seterusnya diserahkan ke Bupati Kutim. jika Perda ketenagakerjaan sudah ditetapkan, maka tiga bulan setelah itu baru diterapkan,” ujarnya.

Untuk itu, sebelum memasukkan apa saja yang akan diterapkan dalam Perda Ketenagakerjaan baik dalam pasal per pasalnya, Pansus Ketenagakerjaan DPRD Kutim melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan yang ada di Kutim salahsatunya PT Thiess dengan tujuan mendengarkan apa saja keinginan perusahaan sehingga regulasi dalam Perda bisa mengakomodir semua.

"Untuk memasukkan dalam Perda kami mendengarkan isu-isu apa baik dalam sistem rekrutmen maupun pengajian seperti apa, jadi kami bisa mengakomodir kedua belah pihak perusahaan, pengusaha dan karyawan," papar Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Basti Sangga Langi, Rabu (23/6/2021).

Menurut Basti, pada dasarnya Perda yang tengah di godok dan akan diterapkan itu tetap menitikberatkan pada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dalam Perda ini banyak regulasi dan diskresi yang dirumuskan dengan tujuan untuk lebih mensejahterakan pekerja dan masyarakat. Diantaranya, ada sistem pemberdayaan yang jelas, kedua, mengatur badan usaha yang bekerjasama dengan pihak terkait guna mencetak tenaga kerja yang handal, ketiga mengatur upah minimum tenaga kerja berikut jaminan sosialnya dan ke empat, mengatur juga tentang data base tenaga kerja, dan masalah kearifan lokal,” terangnya.

Dalam Perda itu, sambung Basti, jelas aturannya, siapapun yang menjadi PMI harus diketahui oleh pemerintahan setempat.

“Selain itu, dalam Perda ini mengatur juga sangsi administrasi dan sangsi hukum yang sifatnya tindak pidana ringan,” pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya