Daerah

Gunakan ATM Barang Bukti untuk Kepentingan Pribadi, Lima Polisi Disanksi Etik

Supri Yadha — Kaltim Today 05 Juni 2026 19:05
Gunakan ATM Barang Bukti untuk Kepentingan Pribadi, Lima Polisi Disanksi Etik
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda menjatuhkan sanksi disiplin terhadap lima anggota Polri yang bertugas di Polsek Sungai Pinang setelah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangani sebuah perkara.

Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS. Mereka telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada 13 Mei hingga 25 Mei 2026.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak yang berperkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik.

"Kasus ini terungkap setelah ada komplain dari pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Samarinda, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota," kata Hendri, Jumat (5/6/2026).

Menurut Hendri, kasus tersebut tidak berkaitan dengan tindak pemerasan, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki anggota saat menjalankan tugas penyidikan.

Ia menjelaskan, para anggota tersebut memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti dalam suatu perkara. Namun dalam kasus ini, salah satu barang bukti berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ini bukan pemerasan. Mereka memiliki kewenangan menyita barang bukti, salah satunya ATM milik pelaku, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi pelanggaran," ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, kelima anggota tersebut dijatuhi sejumlah sanksi etik. Mereka dicopot dari fungsi reserse maupun satuan operasional lainnya dan ditempatkan sebagai Bintara Polresta tanpa jabatan khusus (nonjob). Selain itu, mereka juga dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama enam periode serta menjalani penempatan khusus (patsus) sesuai putusan sidang kode etik.

Hendri menegaskan sanksi tersebut merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya tanpa pandang bulu.

"Begitu terbukti, langsung kami tindak. Ini merupakan langkah tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan bentuk komitmen kami dalam menjaga profesionalisme institusi," tegasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya