Daerah

Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel di Jalan Letjen Suprapto

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 10 Februari 2026 16:55
Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel di Jalan Letjen Suprapto
Jajaran kepolisian mengungkap tindak pidana pencurian kabel aset pemerintah. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menangkap dua pelaku pencurian kabel di Jalan Letjen Suprapto eks Jalan Pembangunan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kedua pelaku masing-masing berinisial H dan RA.  

Wakasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Samarinda. Kedua pelaku ditangkap di sebuah mes karyawan atau tempat borongan pekerja paving blok pemisah jalan.

“Pelaku yang berhasil diamankan ada dua orang, masing-masing berinisial H dan RA,” ujar AKP Teguh. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gulungan kabel, rompi pekerja jalan berwarna oranye, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.  

AKP Teguh menjelaskan, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka H diketahui telah berada di Samarinda selama sekitar satu bulan, sementara tersangka RA baru satu hari datang dari Balikpapan.

“Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali, yakni pada hari Jumat dan Minggu. Aksi pada hari Minggu tersebut sempat viral di media sosial,” jelasnya.

Dalam setiap aksi pencurian, pelaku berjumlah tiga orang. Namun satu pelaku lainnya yang berperan menjual hasil curian hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hasil penjualan kabel tersebut kemudian dibagi kepada dua pelaku lainnya.

Polisi mengamankan sekitar 51 meter kabel sebagai barang bukti. Sementara dari pengakuan pelaku, masing-masing mengaku memotong kabel sepanjang dua hingga tiga meter. 

“Dari hasil penjualan, tersangka H mengaku menerima uang sebesar Rp35 ribu, sedangkan tersangka RA memperoleh Rp50 ribu,” tutupnya.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (9/2/2026) pada pukul 21.00 Wita, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran. 

[RWT] 



Berita Lainnya