Headline

Guru ASN Samarinda Pertanyakan Tidak Kunjung Terima Tambahan Penghasilan Pegawai

Kaltim Today
31 Agustus 2022 15:20
Guru ASN Samarinda Pertanyakan Tidak Kunjung Terima Tambahan Penghasilan Pegawai
Aliansi guru dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di DPRD Samarinda, Selasa (30/8/2022)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejumlah guru berstatus ASN di Samarinda mempertanyakan tidak kunjung mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mestinya mereka terima. Sementara seluruh guru ASN di kabupaten/kota lain se-Kaltim menerima TPP tersebut. 

Guru menilai, Pemkot Samarinda yang tidak kunjung memberikan TPP sebagai kebijakan diskriminatif terhadap mereka.

Guru ASN Samarinda, Agus Muhammad mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21 dijelaskan PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Salah satu tunjangan yang diperoleh oleh PNS adalah TPP. Tapi, di Samarinda TPP tidak diberikan bagi ASN guru seperti halnya ASN lainnya di luar guru.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 061 – 5449 Tahun 2019 Poin B mengenai tata cara persetujuan Menteri dalam Negeri Bagian VI menjelaskan siapa saja pegawai ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan, tidak disebutkan pada aturan tersebut bahwa ASN guru bukanlah salah satu pegawai ASN yang tidak mendapatkan TPP.

“Kami minta kesetaraan dan keadilan. Kami minta, Perwali Nomor 5/2021 direvisi, agar guru ASN bisa terima TPP 2023. Supaya adil seperti ASN lain. Kok ASN lain dapat, kami enggak? Apa kami anak tiri?” tegas Agus.

Perwali Samarinda Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pasal 9 menyebut, TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas.

Apalagi, dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim, hanya Samarinda yang tak memberikan TPP untuk guru ASN. Nominal TPP di kabupaten dan kota lain pun bervariasi.

“Di saat profesi-profesi lain dihargai, mengapa guru yang selalu dikorbankan? Padahal kami sama-sama PNS, tapi kenapa guru tidak terima TPP?” tambah Murajiyanto, seorang guru ASN Samarinda.

Sebagai gambaran, guru ASN di Kukar sebanyak 7.000 orang mendapat TPP. Tiap bulan guru ASN mendapat TPP bahkan mencapai Rp 1,7 juta. 

Menanggapi protes tersebut Asisten III Setkot Samarinda Ali Fitri Nur Ali Fitri mengaku akan melakukan diskusi lebih lanjut soal TPP yang diminta guru ASN. Jika dananya ada, pihaknya akan mendiskusikan dan menyampaikan pada wali kota sebagai masukan.

“Ini harus jadi perhatian kami dengan tanda kutip, regulasi dan aturan mainnya memang memungkinkan untuk itu. Nanti akan disampaikan Disdikbud sebagai OPD terkait. Bukan memisahkan guru ASN, kami ada regulasi,” jawabnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya