Politik

KPU Samarinda Resmi Buka Pendaftaran PPK, Gajinya Rp 2,2 hingga 2,5 Juta

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 24 April 2024 18:18
KPU Samarinda Resmi Buka Pendaftaran PPK, Gajinya Rp 2,2 hingga 2,5 Juta
Kantor KPU Samarinda di Jalan Ir. H. Juanda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gaji yang akan diperoleh anggota PPK mulai dari Rp 2,2 hingga Rp 2,5 juta.

Komisioner SDM KPU Samarinda, Yustiani menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dibuka selama tujuh hari, mulai 23 - 29 April 2024.

"Kami fokus ke penjaringan PPK dulu, nanti juga ada penjaringan PPS nya. Nanti jika tidak terpenuhi, bisa diperpanjang pendaftarannya," tutur Yustiani.

Lebih lanjut, Yustiani mengatakan bahwa, pihak KPU membutuhkan setidaknya 50 anggota PPK untuk pilkada nanti. Pasalnya, setiap kecamatan harus diisi oleh lima anggota.

"Kemarin sudah ada 20 pendaftar, tapi belum terupdate untuk hari ini. Antusiasnya cukup baik sejauh ini,"

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para pendaftar untuk menjadi calon anggota PPK Pilkada 2024 nantinya. Mulai dari surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan bermaterai, dan lain sebagainya. Infomasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui laman https://siakba.kpu.go.id dan https://drive.google.com/file/d/1Nb2nbcmLguQndh_Z-EG-YPT1f6JcN1QJ

"Beberapa yang kami tekankan kepada para calon yakni wawasan kepemilihannya, tidak terafiliasi partai politik, sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana penjara," jelasnya.

Ia menambahkan, ketika para calon sudah mendaftarkan diri melalui laman Siakba, mereka juga harus mengantarkan fisik berkas persyaratan ke KPU Samarinda. 

"Jika pendaftar mengalami kendala, bisa langsung datang ke kantor kami dan akan dibantu oleh petugas KPU," imbuhnya.

Besaran Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda untuk Pilkada 2024

Yustiani juga memaparkan soal besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh masing-masing anggota PPK yang telah resmi dilantik. Gajinya berkisar antara Rp 2,2 hingga Rp 2,5 juta.

"Untuk jabatan ketua, gajinya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan anggotanya, sebesar Rp 2,2 juta," ujarnya.

Dalam hal ini, anggota PPK harus menjalankan tupoksinya selama penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung. Mulai dari tahapan penyelenggaraan di tingkat kecamatan, menyampaikan daftar pemilih, rekapitulasi hasil perhitungan suara, sosialisasi dan lain sebagainya.

Pihak KPU Samarinda mengajak seluruh masyarakat, untuk bisa mendaftar menjadi anggota PPK dan ikut meramaikan kontestasi Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang.

"Jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi anggota PPK. Kami terbuka untuk siapapun yang ingin mendaftar," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya