Advertorial

Harga TBS Sawit di Kaltim Kembali Turun pada Juli 2025, Petani Didorong Perkuat Kemitraan

Kaltim Today
16 Juli 2025 13:30
Harga TBS Sawit di Kaltim Kembali Turun pada Juli 2025, Petani Didorong Perkuat Kemitraan
Ilustrasi. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami penurunan pada periode 1–15 Juli 2025. Ini merupakan lanjutan dari tren penurunan harga yang juga terjadi pada bulan Juni sebelumnya.

Penurunan harga ini dipengaruhi oleh turunnya nilai crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan yang menjadi acuan dalam penetapan harga resmi di tingkat provinsi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Andi M. Siddik, menjelaskan bahwa penurunan harga CPO dan kernel menjadi faktor utama menurunnya harga TBS sawit yang diterima oleh petani di wilayah Kaltim.

“Penurunan harga ini otomatis memengaruhi harga TBS sawit yang diterima oleh petani, terutama mereka yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Rata-rata harga CPO pada periode 1–15 Juli 2025 tercatat sebesar Rp13.042,35/kg, sedangkan harga kernel mencapai Rp10.205,01/kg dengan indeks K sebesar 89,09 persen.

Berikut rincian harga TBS sawit di Kaltim untuk mitra petani plasma, berdasarkan usia tanaman:

  • Umur 3 tahun: Rp2.638,00/kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.813,14/kg
  • Umur 5 tahun: Rp2.840,27/kg
  • Umur 6 tahun: Rp2.860,78/kg
  • Umur 7 tahun: Rp2.878,10/kg
  • Umur 8 tahun: Rp2.899,68/kg
  • Umur 9 tahun: Rp2.960,85/kg
  • Umur 10 tahun: Rp2.995,61/kg

Andi menambahkan bahwa, daftar harga ini berlaku bagi petani sawit yang tergabung dalam kemitraan plasma dengan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur. Model kemitraan ini dinilai mampu menstabilkan harga dan menghindarkan petani dari permainan harga oleh tengkulak.

Pemprov Kaltim terus mendorong petani sawit, khususnya petani mandiri, untuk menjalin kerja sama resmi dengan perusahaan PKS. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga TBS yang wajar dan kompetitif.

“Kemitraan antara kelompok tani dan pabrik sawit menjadi solusi untuk memastikan harga jual TBS sesuai dengan standar. Ini sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit,” pungkas Andi.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya