Advertorial

Pematangan Lahan di Jalan Letjen Suprapto Langgar Perizinan, DPRD Samarinda Pastikan Kegiatan Dihentikan

Kaltim Today
05 Agustus 2025 20:01
Pematangan Lahan di Jalan Letjen Suprapto Langgar Perizinan, DPRD Samarinda Pastikan Kegiatan Dihentikan
Sidak Komisi III DPRD Samarinda terhadap pematangan laha bersama jajaran Pemkot Samarinda, di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Selasa (5/8/2025). (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proyek pematangan lahan yang berada di sekitar Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, mendapat sorotan tajam dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, memastikan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar izin yang berlaku dan harus dihentikan sementara. 

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak pada Selasa (5/8/2025), diketahui pelaksana proyek hanya mengantongi izin seluas 2.000 meter persegi. Namun, pekerjaan telah meluas ke area yang jauh lebih besar.

“Kegiatan ini jelas melampaui izin yang mereka miliki. Ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kami tegaskan kegiatan harus dihentikan sementara sampai mereka memenuhi legalitas yang seharusnya,” tegas Deni.

Selain soal perizinan, kekhawatiran warga pun mencuat. Ahmad Ucin, salah satu penyewa rumah di lokasi terdampak, mengaku hidupnya tidak lagi tenang sejak proyek dimulai.

Kegiatan Pematangan Lahan di di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Selasa (5/8/2025). (Nindi/Kaltimtoday.co)

“Rumah ini sudah miring. Setiap tidur saya takut-takut, khawatir tiba-tiba roboh,” keluhnya.

Hal serupa disampaikan Nunung. Ia sulit tidur karena merasa tinggal di atas tanah yang tak lagi stabil. “Kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” ucapnya lirih. 

Eko, warga lainnya, menyayangkan kurangnya antisipasi dampak. “Kami masyarakat memang tidak mengerti teknis, tapi jangan sampai kami jadi korban,” ujarnya. 

Ketua RT 9, Arbani, mengaku tak pernah diperlihatkan dokumen izin. Ia hanya menerima pemberitahuan lisan bahwa akan ada pematangan lahan seluas dua hektar. “Soal peruntukannya, saya sendiri tidak tahu,” katanya.

DPRD Desak Evaluasi, Instansi Teknis Angkat Suara

Persoalan legalitas proyek ini juga menjadi perhatian Dinas PUPR Samarinda. Plt Kabid Penataan Ruang, Nurvina Hayuni, menekankan bahwa jika kegiatan tergolong galian C, maka izin seharusnya dikeluarkan oleh ESDM provinsi. 

“Sebaiknya memang jelas dulu peruntukannya. KBLI penyiapan lahan itu sifatnya hanya pendukung,” terangnya.

Senada, Kepala Bidang Pertanahan PUPR, Ananta, menyebut kegiatan pematangan lahan tetap butuh izin khusus. “Kalau belum jelas, perizinan galian C dan izin pematangan lahan harus dipenuhi. Itu yang sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

Menariknya, pelaksana proyek, Dodi, tak membantah kekurangan izin. Ia mengaku masih bingung mengurus perizinan karena belum pasti akan dibangun apa di lahan tersebut.

“Peruntukannya belum pasti, jadi kami bingung kalau ditanya ini untuk apa,” katanya jujur.

DPRD Samarinda pun menilai hal ini sebagai kelalaian serius. Deni memastikan pihaknya akan memberikan teguran keras. “Mereka tidak mengindahkan aturan. Karena itu, kami pastikan kegiatan ini harus dihentikan sementara,” tandasnya.

Ia juga menekankan pentingnya analisis dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen UKL-UPL sebagai syarat wajib setiap proyek berskala besar. 

“Setiap pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat tentunya harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian besar,” tutupnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya