Kaltim
Maxim Buka Suara Soal Penyegelan Kantor di Samarinda: “Tarif Sudah Diterapkan, Tapi Pendapatan Mitra Turun”

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menanggapi penyegelan kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, yang dilakukan oleh Satpol PP Kaltim, Rabu (31/7/2025).
Dalam pernyataan resminya, Maxim menyebut telah menerapkan tarif resmi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus (ASK), namun menilai langkah penyegelan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang dijelaskan secara rinci.
“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” ujar Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia.
Maxim mengklaim telah menerapkan tarif baru di seluruh wilayah Kaltim dalam tiga minggu terakhir sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Namun, perusahaan juga melaporkan adanya penurunan permintaan layanan hingga 35%, yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan mitra pengemudi sebesar 45%.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” tambah Rafi.
Maxim menekankan bahwa keberadaan mereka telah memberikan peluang ekonomi bagi ribuan warga Kaltim, dan kantor operasional mereka selama ini digunakan sebagai pusat pelatihan, layanan, dan komunikasi bagi para mitra.
“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak," tuturnya.
Perusahaan mengaku telah bersikap kooperatif dengan pemerintah dan menyampaikan evaluasi dampak penerapan tarif resmi kepada otoritas terkait. Mereka berharap penyelesaian bisa dilakukan secara dialogis dan proporsional.
[TOS]
Related Posts
- Lubang Tambang Kembali Renggut Nyawa di Samarinda, Jatam: Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
- Dinas ESDM Kaltim Buka Data Soal IUP, Samarinda Belum Bebas Tambang hingga 2036
- Temuan MBG Basi di Samarinda, Dinkes Kaltim Bakal Terjunkan Tim Kesehatan untuk Inspeksi Lapangan
- Klarifikasi PT Aksi Venture Capital: Tidak Pernah Somasi Farmaklik, Permasalahan dengan PT Global Inovatif Indonesia Sudah Selesai
- Menu MBG di Samarinda Diprotes Siswa: Bau, Basi, hingga Berulat