Pendidikan

Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025: Nominal Turun, Mekanisme Berubah

Kaltim Today
03 Agustus 2025 06:58
Aturan Baru Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025: Nominal Turun, Mekanisme Berubah
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan perubahan aturan dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru non-ASN pada 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), baik di pendidikan formal maupun non-formal, yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan Penting pada 2025

Beberapa aturan yang sebelumnya berlaku telah dihapus, di antaranya syarat minimal masa kerja 17 tahun. Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada guru yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, bantuan BPJS Ketenagakerjaan, atau yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama dan sekolah Indonesia luar negeri.

Tak hanya itu, mekanisme pengusulan guru penerima kini tidak lagi dilakukan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN. Sebagai gantinya, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data langsung dari Dapodik bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Setelah proses verifikasi, Puslapdik akan langsung membuka rekening untuk para calon penerima. Penyaluran dana dijadwalkan antara Agustus hingga September 2025. Guru yang menerima bantuan diwajibkan mengaktifkan rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Nominal Turun, Penerima Bertambah

Jika pada 2024 jumlah penerima mencapai 67.000 guru dengan nilai bantuan Rp 3,6 juta per tahun (dibayarkan per semester), maka pada 2025 jumlah sasaran meningkat tajam menjadi 341.248 guru. Namun nilai bantuannya turun menjadi Rp 2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus.

Kriteria Penerima

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
  • Memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Bukan ASN

Untuk guru non-formal (KB dan TPA):

  • Terdata di Dapodik
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Minimal lulusan SMA/SMK
  • Mengajar di lembaga di bawah naungan dinas pendidikan
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan
  • Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dari penyelenggara

[TOS]



Berita Lainnya