Daerah
Tak Patuhi Tarif Sesuai SK Gubernur, Satpol PP Kaltim Segel Kantor MAXIM

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satpol PP Kalimantan Timur melakukan penyegelan terhadap Kantor PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM) yang berlokasi di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, pada Rabu, 31 Juli 2025.
Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kalimantan Timur.
Selama masa penutupan, seluruh aktivitas operasional di kantor tersebut dilarang berlangsung hingga permasalahan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kesepakatan sebelumnya antara aplikator, pemerintah, hingga para driver atas keputusan SK Gubernur tersebut.
"Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur," jelasnya pada Kamis (31/07/2025).
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu hingga ketiga, namun PT Maxim masih enggan menyesuaikan tarif demi kesejahteraan para ojek online.
"Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini," bebernya.
Terkait cepat atau lambatnya proses penyegelan ini berlangsung, tergantung dari bagaimana PT Maksim menindaklanjuti aturan SK Gubernur yang berlaku.
"Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat," sebutnya.
Edwin juga mengimbau kepada seluruh aplikator, untuk tetap mematuhi aturan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim. Penyegelan kantor Maxim menjadi pembelajaran untuk aplikator lain, apabila tidak mematuhi aturan tersebut.
"Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Pemerintah Beberkan Alasan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto
- LASIK, Solusi Modern untuk Mata Minus dan Silinder
- Toyota Hilux Rangga Bukan Sekadar Kendaraan Niaga, Tapi Juga Partner Pengusaha
- Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Tanam 78 Bibit Mangrove di Teluk Balikpapan
- Resmi Ditutup, Kejurprov Catur Kaltim 2025 Jadi Momentum Penguatan Pembinaan dan Persaudaraan Atlet